Mantan Kabid Pengadaan BKD Subang, Heri Tantan Sumaryana Divonis 4 Tahun

- 25 Mei 2021, 09:51 WIB
Terdakwa Heri Tantan selaku Kabid Pengadaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang, duduk saat menjadi terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di PN Tipikor Bandung
Terdakwa Heri Tantan selaku Kabid Pengadaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang, duduk saat menjadi terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di PN Tipikor Bandung /yedi supriadi

BERITA SUBANG - Mantan Kabid Pengadaan BKD Pemkab Subang Heri Tantan Sumaryana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.

Hal itu melanggar pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor, dengan mengumpulkan uang hingga Rp 32 miliar dari para honorer Pemkab Subang supaya jadi PNS. Karena Heri Tantan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta," ujar I Dewa Gede Suardita, ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, di ruang sidang 2 PN Tipikor  Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Pasutri Positif Covid-19 Kabur dari Isolasi Pos Pemeriksaan ke Subang

Dalam kasus itu, Heri Tantan Sumaryana mengumpulkan dana Rp50 juta hingga Rp70 juta dari setiap honorer Pemkab Subang supaya lolos jadi PNS sehingga uang terkumpul Rp32 miliar di tahun 2013.

Di persidangan terbukti bahwa pengumpulan uang itu atas perintah Bupati Subang Ojang Sohandi, Sekda Abdulrahman dan Kepala BKD Subang Nina Herlina. Uang dibagikan oleh terdakwa pada sejumlah pihak.

Antara lain, Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp9 miliar yang diberikan bertahap dari 1 Oktober 2012 hingga Juni 2015.

Lalu pemberian uang Rp2,3 miliar pada Abdulrahman pada 5 Maret 2014 hingga April 2015. Untuk Nina Herlina senilai Rp1,13 miliar yang diserahkan dalam kurun waktu Maret 2013 hingga Agustus 2015.

Adapun terdakwa mengambil Rp2,52 miliar. Lalu mantan Bupati Subang Eep Hidayat Rp2,5 miliar.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah