Kuasa Hukum Hermut Hermawan Ungkap Fakta Dugaan Kriminalisasi PT CLM

- 5 Maret 2023, 12:44 WIB
Ilustrasi. Kuasa Hukum Hermut Hermawan Ungkap Fakta Dugaan Kriminalisasi PT CLM
Ilustrasi. Kuasa Hukum Hermut Hermawan Ungkap Fakta Dugaan Kriminalisasi PT CLM /Foto: Ilustrasi tambang/mediusnews.com/

Ia berkata, persoalan pidana yang bersifat ultimum remedium, harusnya menjadi upaya hukum terakhir setelah proses lainnya dilewati.

"Kalau ini tetap diteruskan satu arah, kami bisa kehilangan segala-galanya," ucap Rusdianto.

Baca Juga: AMPHI Ajukan Petisi Online, Kejagung dan KPK Diminta Periksa Bos Bank Negara Atas Dugaan Korupsi Tambang

Menurut Ahmad Redi, akademisi dan juga pakar bidang hukum pertambangan menilai kasus yang dialami Helmut Hermawan dengan PT CLM ini perdata. Hal ini dikarenakan, sebab dalam UU Minerba pemilik usaha pertambangan bisa mengalihkan sahamnya sepanjang memiliki persetujuan dari Menteri ESDM sesuai dengan UU Minerba baik UU No 4 tahun 2009 dan UU No 3 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Minerba.

"Jadi kalau tidak ada izin dari menteri ESDM, suka tidak suka, mau tidak mau proses pengalihan saham secara hukum tidak sah jadi tidak sebatas di AHU," ujar Ahmad Redi di Jakarta, Sabtu 4 Maret 2023.

Selain itu, penegak hukum harus melihat dimensi perdata terlebih dahulu sebelum mengarah ke ranah pidana.

Baca Juga: Begini Modus Mafia Tambang di Sumsel hingga Support Dana Pilpres

"Pada prinsipnya saya kira, dimensi perdata biarkan itu secara perdata berjalan, itu bagian dari proses hukum yang harus kita hormati dengan berbagai macam putusan pengadilan dan bagian dari produk hukum dalam konteks administrasi negara, silahkan kalau memang dia melanggar administrasi negara ada pasal 151 UU Minerba yang mengatur ancaman sanksi sampai dengan pencabutan IUP," katanya.

"Kemudian dalam konteks hukum pidana, harus ada pembuktian terlebih dahulu dalam proses penyidikan jika ada pemalsuan maupun ada informasi yang disampaikan secara tidak benar dengan niat jahat, niat jahatnya misalnya dalam konteks mengurangi penerimaan negara, atau memperluas wilayah khususnya," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x