Penggamat Nilai Sengketa Tambang Kasus Hanifah Husein Bukan Ranah Pidana, Jaksa Diminta Beri Petunjuk SP3

- 22 Desember 2022, 17:37 WIB
Ilustrasi: Penggamat Nilai Sengketa Tambang Kasus Hanifah Husein Bukan Ranah Pidana, Jaksa Diminta Beri Petunjuk SP3
Ilustrasi: Penggamat Nilai Sengketa Tambang Kasus Hanifah Husein Bukan Ranah Pidana, Jaksa Diminta Beri Petunjuk SP3 /Foto: Tangkaplayar video Bomba Group/

BERITA SUBANG - Media sosial Twitter kembali diramaikan tagar viral #hanifahhuseindizalimi setelah sebelumnya beredar tagar #kriminalisasihanifahhusein. Dukungan terhadap Hanifah Husein muncul dan menjadi perhatian publik terkait adanya dugaan kriminalisasi pada investor batubara.

Menanggapi hal tersebut, Penggamat Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa viralnya dukungan terhadap Hanifah Husein muncul agar kasus tersebut diproses secara transparan dan memenuhi rasa keadilan.

“Viral sebagai bentuk bahwa perkara tersebut menjadi atensi publik, sehingga harus diproses secara transparan dan berintegritas serta sesuai dengan kebenaran dan keadilan," kata Suparji kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022.

Baca Juga: CERI Ungkap Mafia Tambang Batu Bara di Konsorsium 303, Nama RBT Kembali Mencuat

Dalam kasus tersebut, menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan, karena masuk ke perkara perdata.

"JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," katanya.

Menurutnya, jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi dapat dibuktikan, JPU bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut.

"Ya dapat (menolak P21) karena kriminalisasi tidak boleh terjadi," lanjut dia.

Baca Juga: Kejagung Akui Masih Menelisik Dugaan Korupsi Pemberian Pinjaman Bank Negara ke Perusahaan Tambang di Sumsel

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x