Dukung Kebijakan Jokowi Tertibkan IUP OP, LAKI Minta Kementerian ESDM Cabut Izin Tambang Perusahaan 'Nakal'

- 7 Januari 2022, 20:19 WIB
Ketua LAKI Rokhman Wahyudi melaporkan temuan terkait dugaan perusahaan 'nakal' atas penyalahgunaan izin usaha tambang
Ketua LAKI Rokhman Wahyudi melaporkan temuan terkait dugaan perusahaan 'nakal' atas penyalahgunaan izin usaha tambang /Foto: LAKI doc/

 


BERITA SUBANG - Ditengah Presiden Joko Widodo gencar menertibkan penyalahgunaan izin tambang yang diberikan negara, LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendapat temuan terhadap perusahaan pertambangan diduga 'nakal'.

LSM LAKI menilai ada dugaan perusahaan berinisial PT BEP sebagai sarana untuk melakukan penipuan yang dilakukan oleh seorang tahanan berinisial HBK dengan memanfaatkan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP OP, dan korbannya adalah Putra Mas Agung dengan kerugian diduga sekitar 38 juta dollar Amerika.

"Pemegang 95 persen saham PT BEP, HBK, adalah seorang terpidana berstatus residivis, yang diduga memakai IUP OP yang diberikan negara dalam hal ini Dirjen Minerba untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan. Hingga kini ia (HBK) masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri," kata Rokhman dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.

Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif Diminta Cabut Perizinan IUP OP Perusahaan Pertambangan Bermasalah

Karena itu untuk menelisik dugaan atas temuan LAKI tersebut, mereka mendatangi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM RI dan Dirjen Minerba di Jakarta atas dugaan penyalahgunaan IUP OP tersebut. Adapun, kata Rokhman, dari temuan yang didapat LAKI berdasarkan Putusan No: 521/Pid.B/2016/PN.JKT.Pst di PN Jakarta Pusat, diketahui HBK yang bernama Herry Beng Koestanto telah mendapat hukuman total selama delapan tahun penjara atas kasus dugaan pidana penipuan senilai satu triliun rupiah, yang sudah inkrach atau berkekuatan hukum.

"Lembaga perbankan pun ikut menjadi korbannya. Berdasarkan bukti Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 147 yang diterbitkan oleh Notaris Arry Supratno, SH tertanggal 24 April 2012, diduga Bank Bukopin dikuras. Sedangkan Bank Niaga berdasarkan bukti Akta Gadai Saham No.57 yang diterbitkan oleh Notaris Engawati Gazali, SH di Jakarta tertanggal 21 September 2011 total kerugian sebesar Rp. 840 milyar," tuturnya.

Lanjutnya, meskipun piutang telah dibeli oleh PT SDN, kelompok lembaga keuangan CIMB Malaysia masih gigit jari. Piutang yang kini nilainya menjadi Rp1,2 triiliun belum terbayar, diduga lantaran masuk dalam perangkap penipuan dengan modus pailit PT BEP.

Baca Juga: Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto Janji Akan Tindak Tegas Berantas Aksi Premanisme di 100 Hari Program Kerja

Ia juga menjelaskan HBK diperkirakan bisa saja bakal lebih lama lagi di penjara. Pasalnya, diduga telah membobol Bank Bukopin mengingat ada saham negara sebesar 8,9 persen. Sangat mungkin menjadi perkara tindak pidana korupsi. Temuan lainnya diduga HBK juga membobol Bank BRI Cabang New York sebesar 18 juta dollar Amerika. Rokhman menyatakan HBK sampai saat ini masih memiliki 95 persen saham PT BEP, yang diatasnamakan PT PRBM dan PT PRS yang notabene adalah milik HBK.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x