Menteri ESDM Arifin Tasrif Diminta Cabut Perizinan IUP OP Perusahaan Pertambangan Bermasalah

- 2 Januari 2022, 20:21 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif
Menteri ESDM Arifin Tasrif /ESDM.go.id

BERITA SUBANG - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) minta agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif agar tegas perintahkan Dirjen Minerba untuk dapat menjatuhkan sangsi keras kepada perusahaan pertambangan batubara bernama PT BEP, berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP OP.

Ketua LSM LAKI Rokhman Wahyudi mengatakan permintaan itu tidak cukup hanya sebatas menolak pengajuan RKAB Tahun 2022, namun pencabutan IUP OP. Seperti diketahui, PT BEP melalui tim kurator pada 20 September 2021 telah mengajukan permohonan RKAB Tahun 2022.

"Setidaknya ada lima alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT BEP," ucap Rokhmat dalam keterangannya, Jakarta, Minggu 2 Desember 2022.

Baca Juga: Jaksa Bui Tersangka RDPS Bekas Kadis ESDM Tanah Bumbu Di Kasus Dugaan Suap Rp27,6 M

Pertama, kata dia pemegang 90 persen saham PT BEP, berinisial HBK diketahui bernama Herry Beng Koestanto, ternyata seorang residivis, yang berulangkali memakai IUP OP yang diberikan negara sebagai obyek untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan.

"Hingga kini ia (HBK) masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri," ujarnya.

Kedua, proses pailit PT BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu, sebagaimana pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim.

Ketiga, lanjut dia, Erwin Rahardjo, Direktur PT BEP diduga merupakan Direktur “gadungan”, sebagaimana bukti adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto, dalam dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT BEP.

"Keempat, Erwin Rahardjo, Direktur PT. BEP yang diduga “gadungan” tersebut menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 milyar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x