P2T2 Dukung Langkah Jaksa Agung Berantas Sindikat Mafia Tanah Terlebih Kejahatan Korporasi

- 16 November 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi lahan tanah telantar yang digarap petani Cianjur.
Ilustrasi lahan tanah telantar yang digarap petani Cianjur. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) mendukung langkah Jaksa Agung Burhanuddin dalam berantas sindikat mafia tanah. Namun, ada modus lain selain modus admistrasi yakni kejahatan korporasi yang dapat menimbulkan konflik, bahkan sengketa hukum yang berujung pada gerakan perlawanan massa.

"Terkait langkah Jaksa Agung menyikapi salah satu kebijakan pemerintah pusat untuk menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah, menggugah kami untuk semakin menyempurnakan niat baik tersebut," tutur Direktur Eksekutif P2T2 Arman Suleman dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 16 November 2021.

Dikatakan Arman, kebijakan itu disebut menjadi hal krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan proses pembangunan nasional, juga memicu terjadinya banyak konflik sosial yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.

Baca Juga: Burhanuddin Bentuk Tim Khusus Antisipasi Ledakan Konflik, Begini Modus Operandi Mafia Tanah

Dia menilai Jaksa Agung mensinyalir mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga - lembaga pemerintah, karena itu P2T2 menyarankan sudah sepatutnya hal itu cepat dikonsolodasikan dengan aparat Polri.

"Sebab mereka yang memiliki perangkat yang diatur perundangan untuk langsung bisa menangkap para pelaku. Bukan Jaksa. Sebab Jaksa itu penuntut mewakili negara, kecuali dalam penanganan kasus korupsi," tutur dia.

Namun agar semakin sempurna maka P2T2 merasa perlu untuk menambahkan seperti apa modus operandi lain dari mafia tanah selain yang dikatakan oleh Jaksa Agung.

Idealnya kata Arman, Jaksa Agung tidak terbatas hanya sebut mafia tanah kerap menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah, surat, dan keterangan palsu, jual bel fiktif, penipuan atau penggelapan; sewa menyawa, menggugat kepemilikan tanah; atau menguasai tanah seperti preman.

"Itu menurut kami lebih dominan terkait dalam proses sertifikasi untuk personal. Peluang kecil modus itu digunakan secara langsung oleh korpirasi," tutur dia.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah