Belum Dapat Sertifikat Tanah, Petani Penggarap Sukanegara Cianjur Mengadu ke DPR, Apa Kata Irwan!

- 10 November 2021, 00:09 WIB
Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI Irwan Ardi Hasman ke Dapil Cianjur Kecamatan Sukanegara.
Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI Irwan Ardi Hasman ke Dapil Cianjur Kecamatan Sukanegara. /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/

BERITA SUBANG - Sejumlah warga dan petani Kecamatan Sukanegara, Cianjur, Jawa Barat mengeluhkan lahan telantar yang selama ini digarap tak kunjung mendapatkan sertifikat tanah dari pemerintah.

Tak pelak para kepala desa di wilayah kecamatan tersebut sulit mencari solusi dari tuntutan warga para petani penggarap lahan tersebut. Beruntung, keluhan warga petani penggarap bertemu dengan para anggota dewan dari DPR RI dan DPRD Cianjur, pada Sabtu 6 November 2021.

Hadir Anggota Komisi II DPR RI Irwan Ardi Hasman, juga Anggota DPRD Cianjur Prasetyo Harsanto dan Tavip Darmawan. Pada pertemuan itu para Kepala Desa menyampaikan apa yang menjadi keluhan para petani penggarap lahan untuk ikut memperjuangkan status dari penggarap menjadi pemilik lahan kepada pemerintah dalam hal ini BPN.

"Banyak para petani penggarap disekitar wilayah eks HGU PTPN VIII mempertanyakan soal lahan garapan yang belum mendapatkan sertifikasi hak milik tanah dari pemerintah," ucap Jaenal, selaku Kepala Desa Gelar Anyar, Kecamatan Pagelaran.

Baca Juga: Petani Desa Gekbrong Cianjur Rindu Sertifikat Hak Milik Lahan Eks HGU PTPN VIII Dari Jokowi

Mendengar hal itu Anggota Komisi A DPRD Cianjur Tavip Darmawan menjelaskan dari 804 hektar eks HGU PTPN VIII izinnya belum berakhir, seperti halnya di Desa Pasir Randu, yang mana Hak Guna Usahanya diperpanjang sekitar tahun 1997, menurut aturan perpanjangan 25 tahun, diperkirakan PTPN VIII HGU nya berakhir tahun 2023.

"Kendati demikian masih dikuasai masyarakat pengarap, karena pada waktu itu masih proses perpanjangan, lalu masyarakat mengambil dalam posisi status qou," tutur Tavid.

Karena itu apa yang menjadi tuntutan petani penggarap dapat terlaksana jika semua administrasi dilengkapi, setidaknya sampai sekarang masyarakat bertahan, di lahan sekitar 480 hektar bekas HGU PTPN VIII yang telah habis, namun dikuasai oleh perusahaan swasta yang bekerjasama dengan PTPN VIII.

"Namun ada beberapa wilayah yang telah habis, jika tidak salah PTPN VIII untuk pengamanan lahannya mengandeng PT Quantum. Jadi status Quantum sama juga sebagai pengarap," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x