IAW Kirim Surat ke Jokowi, Apakabar Eksekusi Lahan Penguasaan DL Sitorus di Padang Lawas 130 Hektar

- 31 Oktober 2021, 00:32 WIB
Ilustrasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Utara
Ilustrasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Utara /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Indonesian Audit Watch (IAW) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertanyakan lahan hutan register 40 yang merupakan kawasan milik pemerintah dengan luas 178.000 hektar, yang diduga masih dikuasai sepeninggal almarhum DL Sitorus.

Pasalnya, dari 178 ribu hektar itu, Kejaksaan telah mengeksekusi lahan DL Sitorus seluas 47 ribu hektar atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karenanya IAW mengirimkan surat ke Presiden dengan tembusan Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Jaksa Agung, guna mempertanyakan dimana keberadaan pemerintah dalam meraih dan mewujudkan hak negara, di tengah pemerintah semangat mengumpulkan pundi-pundi uang negara untuk pengganti pembayaran kewajiban para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: DPR Dorong Pemerintah Manfaatkan Lahan di Cianjur Sebagai Potensi Ketahanan Pangan Bagi DKI Untuk Nasional

"Sampai-sampai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menurunkan tim untuk memasang plang pengumuman di atas aset sitaan. Bahkan memproses hukum penyimpangan yang terjadi terhadap aset itu. Kita apresiasi langkah-langkah luar biasa tersebut sebab kas negara memang harus dijaga," kata Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu 30 Oktober 2021.

Namun demikian kata Junisab apakah cukup hanya dengan mengejar pengembalian talangan itu lantas kinerja Pemerintah benar adanya. Lalu, mengapa tidak dilakukan simultan dengan potensi sumber dana lain yang dirampas negara dari kejahatan lainnya.

"Agar dalam kondisi wabah penyakit menular Covid 19 saat ini kas negara bisa terbantu," ungkap dia.

Mantan Anggota Komisi III DPR itu, mengatakan sangat ideal jika Kemkeu mencermati dan fokus terhadap aset rampasan kejahatan diluar BLBI yang bisa ditata-kelola dalam waktu cepat sehingga berpotensi menambah kas negara, karena masih begitu banyak aset tersebut.

"Seperti terhadap aset koruptor dan atau pelaku kejahatan lainnya. Aset-aset sitaan itu tidak baik jikalau hanya didiamkan, atau ditidurkan. Aset itu lebih baik didinamiskan serta bisa menghasilkan untuk kas negara jika ditata kelola dengan maksimal. Mengapa aset-aset itu tidak disentuh layaknya saat Kemkeu mengejar aset pengemplang BLBI," tanya Junisab.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x