Mahfud MD Tegaskan Lahan Ponpres FPI di Megamendung Bukan Lahan Terlantar

- 28 Desember 2020, 19:22 WIB
Ilustrasi foto Menko Polhukam Mahfud MD (kiri). Foto diambil saat Mahfud memberi pidato saat menghadiri Serasehan Ulama dan Tokoh Masyarakat di Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, Jawa Timur, Minggu, 4 November 2020.
Ilustrasi foto Menko Polhukam Mahfud MD (kiri). Foto diambil saat Mahfud memberi pidato saat menghadiri Serasehan Ulama dan Tokoh Masyarakat di Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, Jawa Timur, Minggu, 4 November 2020. /Antara Foto/Saiful Bahri

BERITA SUBANG- Menko Polhukam Mahfud MD memastikan  bahwa tanah di Megamendung yang kini dipergunakan sebagai pondok pesantren (ponpres) oleh Front Pembela Islam  (FPI) tidak masuk kategori tanah terlantar. Pasalnya Hak Guna Usaha (HGU) kepada PTPN VIII baru dilakukan tahun 2008.

“Pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII tahun 2008. Berarti belum 30 tahun. Kalau diklaim tahun 2013, berarti kan baru 5 tahun sejak PTPN mendapat HGU dari pemerintah,” kata Mahfud di Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Pemerintah, kata Mahfud akan mencari tahu dari siapa FPI dan Rizieq Shihab membeli tanah tersebut dan dibangun pondok pesantren di atas lahan tersebut. Semua akan diselidiki kapan dibelinya dan bagaimana proses pembeliannya. Kemudian bagaimana bisa diklaim telah ditelantarkan selama 30 tahun oleh negara.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Tarik Rem Darurat Awal Tahun

“Sekarang ya kita pastikan dulu, petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ. Yang kedua, HGU itu sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008 sehingga kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak per pemberiannya oleh negara, pengurusannya oleh negara terhadap, apa namanya PTPN VIII dan seterusnya tapi Mari kita selesaikan ini secara baik-baik,” jelas Mahfud.

Dia menyebut jika untuk keperluan pesantren, bisa saja diteruskan penggunaannya, namun bukan didominasi oleh FPI. Penggunaan bisa Majelis Ulama Indonesia, PBNU, Muhammadiyah, termasuk FPI bergabung didalamnya.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x