Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Tarik Rem Darurat Awal Tahun

- 27 Desember 2020, 18:39 WIB
Wakil Gubernur DKI  Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. /Humas Pemprov DKI/

BERITA SUBANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan akan menarik rem darurat (emergency brake) dengan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) awal tahun 2021

“Dalam menyikapi kasus Covid-19 yang terus meningkat, kami mempertimbangkan berbagai kebijakan. Kita akan lihat beberapa hari ke depan setelah tanggal 3 Januari 2021, apakah dimungkinkan nanti Pak Gubernur, akan ada emergency brake,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 27 Desember 2020.

Pemprov DKI Jakarta, kata Ariza telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Mulai dari menerbitkan berbagai regulasi, melakukan sosialisasi dan edukasi serta melakukan pendisiplinan dan penegakan hukum dengan memberikan sanksi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas : Tidak Terdaftar di Kemendagri, FPI Tidak Ada

Terakhir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

 Pemprov DKI, terus memperhatikan dan mencermati data-data perkembangan kasus Covid-19 serta penanganannya. Pasalnya, keputusan menarik rem darurat atau memperketat PSBB sangat tergantung pada data dan fakta yang terjadi di tengah masyarakat.“Jadi, nanti kita akan lihat sesuai dengan fakta dan data,” tandas dia.

Baca Juga: Dibanderol Hanya Rp 2,5 Juta, Ini Fitur Keren Samsung Galaxy A12

Karena itu, Ariza meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama disiplin menjalankan protokol kesehatan agar bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. Pasalnya, keberhasilan pengendalian Covid-19 sangat tergantung 80% pada disiplin masyarakat dan hanya 20% pada intervensi pemerintah melalui berbagai kebijakan dan penegakan hukum atas kebijakan yang dibuat.

“Kami minta khusus pelaku usaha, perkantoran dan lainnya untuk membantu kita semua agar jangan sampai nanti ada peningkatan luar biasa sehingga kami Pemprov dengan jajaran, Pak Gubernur terpaksa mengambil kebijakan untuk memperketat PSBB, semua berpulang pada kita semua. Mari kita pastikan bahwa semua patuh, taat melaksanakan protokol kesehatan,” ungkap dia.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x