Menag Yaqut Cholil Qoumas : Tidak Terdaftar di Kemendagri, FPI Tidak Ada

- 27 Desember 2020, 09:47 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Tangkap layar akun Youtube Kemenag./Humas Kemenag.go.id

BERITA SUBANG -Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan jika ormas Front Pembela Islam (FPI)  tidak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Gus Yaqut hal ini karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri tidak  diperpanjang.

 "FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. FPI gak ada sekarang ini. Organisasinya secara hukum tidak ada karena organisasinya tidak terdaftar di Kemendagri," kata Gus Yaqut di Rembang, Jumat  25 Desember 2020.

 Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Covid-19 di Wisma Atlet BertambahJadi 33.367 orang

Namun Demikian, kata  Gus Yaqut, bila ada yang membahas perihal keberadaan FPI, terlebih dahulu harus mengeceknya. Pasalnya bila tidak memperpanjang SKT secara normatif ormas tersebut tidak ada.

"Sehingga secara normatif tidak ada. Maka kalau kita bicara FPI itu yang mana?" katanya.

 Baca Juga: Kasus Covid-19 Anak di Indonesia Tinggi, DPR Minta Tunda Buka Sekolah Tahun Depan

Kedatangan Menag  Gus Yaqut di Kabupaten Rembang selain untuk berziarah di makam ayahnya KH Cholil Bisri juga menggelar silaturahmi ke sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes).  Di antaranya, Ponpes Raudlatut Thalibin leteh kediaman KH Mustofa Bisri atau Gus Mus, Ponpes  Al Anwar Sarang kediaman almarhum KH Maimoen Zubair, dan  di kediaman KH Bahauddin Nursalim (Gus Baha') Kragan.

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x