Kementerian ATR BPN Akui 59 Kasus Mafia Tanah Diselesaikan, DPR Dorong Pembentukan Bank Tanah

- 18 Oktober 2021, 18:57 WIB
Wamen Surya Tjandra (dua dari kanan) bersama Anggota DPR Irwan Ardi Hasman pada program sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN.
Wamen Surya Tjandra (dua dari kanan) bersama Anggota DPR Irwan Ardi Hasman pada program sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Kementerian ATR BPN menyebutkan masih adanya mafia tanah, karena itu pihaknya berkomitmen melaksanakan kegiatan pencegahan dalam Pemberantasan Mafia Tanah untuk memberikan perlindungan kepastian hukum bagi para pemegang sertifikat.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan dari catatan yang ditemukan pihaknya penanganan sengketa dan konflik pertanahan mencapai 1.228 kasus dari target 841 kasus.

"Perkara pertanahan mencapai 1.228 kasus dari target 841 kasus dan percepatan penyelesaian kasus terindikasi keterlibatan mafia tanah mencapai 59 kasus dari target 61 kasus," kata Surya Tjandra saat menghadiri sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR BPN di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Diduga Korupsi Sertifikat Tanah Rp1,4 T, Kejari Jaktim Tetapkan Bekas Kakanwil BPN Jakarta Tersangka

Karena itu pihaknya melakukan transformasi digital, sebagi layanan pertanahan yang berbasis digital, seperti Pengecekan Sertifikasi Tanah, Hak Tanggungan (HT) Elektronik, Roya, Informasi Zona Nilai Tanah.

"Kami juga baru-baru ini telah meluncurkan layanan Loketku, sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan pertanahan tanpa batas dan dapat diakses dari mana saja," tutur dia.

Diharapkan kata Surya Tjandra dengan digitalisasi ini akan meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, serta memotong jalur birokrasi yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI Irwan Ardi Hasman menegaskan program nasional terkait pengurusan sertifikasi tanah pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menuju Pembangunan Ekonomi Nasional atau PEN.

Karenanya menurut Irwan apabila PTSL sudah selesai khususnya di Kota Bogor, maka Rancana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam membentuk Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW akan lebih mudah bagi Pemkot Bogor tersebut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x