Kronologi Sengketa Tanah Garapan Rocky Gerung Vs Sentul City

- 11 September 2021, 11:06 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung /instagram/@rocky_gedung/

BERITA SUBANG - Sengketa lahan antara Rocky Gerung melawan PT Sentul City Tbk semakin memanas.

Saling klaim kepemilikan tanah dan bangunan seluas 800 meter persegi di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, hingga kini belum mencapai kata sepakat.

Rocky Gerung secara phisik menguasai lahan tersebut yang kini telah berdiri menjadi rumahnya sekaligus tempat singgah bagi semua kalangan mulai dari aktivitas lingkungan hingga pejabat pejabat pemerintah

Sementara itu, Sentul City Tbk mengklaim tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan BPN.

Sentul City Tbk telah tiga kali melayangkan somasi kepada Rocky. Isinya pihak Sentul City Tbk meminta Rocky Gerung untuk mengosongkan tanah tersebut dalam 7x24 jam.

Baca Juga: Rocky Gerung Bakal Gugat Sentul City Rp1 T Terkait Sengketa Lahan

Melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, Rocky Gerung mempertanyakan SHGB yang dimiliki oleh SC. Pasalnya Selama 12 tahun, Rocky Gerung menguasai fisik lahan tersebut dan selama tidak pernah ada klaim kepemilikan apapun.

Terkait penguasaan lahan dan kepemilikan oleh lahan oleh Rocky Gerung berikut ini kronologi yang disampaikan oleh Haris Azhar:

Rocky Gerung membeli oper alih garapan dari H. Andi Junaedi yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 M2 pada 1 Juni 2009.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x