Kronologi Sengketa Tanah Garapan Rocky Gerung Vs Sentul City

- 11 September 2021, 11:06 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung /instagram/@rocky_gedung/

Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.

Selanjutnya, pada 2 Agustus 2021PT Sentul City Tbk menyurati masyarakat di Bojong Koneng untuk menggelar pertemuan terkait dengan somasi tersebut.

Warga bersama perangkat desa Kelurahan Bojong Koneng bertemu dengan pihak dari PT Sentul City Tbk, Namun, dalam pertemuan tersebut tidak ditunjukkan luas wilayah ataupun peta wilayah kepemilikan tanah yang di akui oleh PT Sentul City Tbk.

Dalam pertemuan tersebut disepakati antara PT Sentul City Tbk, bersama dengan warga setempat untuk membentuk tim yang bertujuan untuk mengetahui letak batas wilayah Kampung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, pada 6 Agustus 2021 Somasi kedua dilayangkan ke Rocky Gerung dengan poin yang sama.

Menanggapi somasi itu, pada 10 Agustus 2021Rocky Gerung melalui kuasanya hukumnya Lokataru membalas somasi PT Sentul City Tbk.

Berikut isinya:

Bahwa Rocky Gerung merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2.

Bahwa sebelum Rocky Gerung menguasai tanah tersebut, sudah terdapat warga lain yang menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960.

Adapun penguasa fisik sebelumnya adalah Bapak H. Andi Junaedi yang menggarap tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah