Kronologi Sengketa Tanah Garapan Rocky Gerung Vs Sentul City

- 11 September 2021, 11:06 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung /instagram/@rocky_gedung/

Ketika melakukan pembelian, serah terima dan oper alih garapan turut hadir Ketua RT 02 bernama Jaya dan Ketua RW 11 bernama Ending serta ditandatangani oleh Didin Saepudin selaku Kadus V Kelurahan Bojong Koneng yang saat tahun 2009 menjabat.

Menurut Haris, Andi Junaedi saat itu membuat surat keterangan tidak sengketa terkait tanah garapan yang di jual kepada Rocky Gerung.

Melengkapi dokumen tersebut juga ada Surat Keterangan Terdaftar dari Kelurahan Bojong Koneng yang dinyatakan oleh Kepala Desa Bojong Koneng yakni Acep Supriyatna.

Pada 21 Juni 2009 Rocky Gerung menyerahkan surat tanda terima kepada Andi Junaidi. Dalam serah terima itu, Andi Junaedi menerima uang sebesar Rp13.500.000 dari Rocky Gerung.
Diserahterimakan kuitansi penerimaan uang muka dari Rocky Gerung sebanyak Rp20 juta kepada Andi Junaedi.

Pada 2 Januari 2020 Rocky Gerung melakukan pembayaran PBB dengan letak objek tanah pada kampung batu RT 002 RW 011 Desa Bojong koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor seluas 800 M2 adalah sebesar Rp82.400.

Hanya saja, setelah melakukan kewajibannya sebagai warga Negara membayar PBB, pada 28 Juni 2021, Rocky Gerung menerima somasi pertama dari PT Sentul City Tbk.

Baca Juga: Rocky Gerung Akuinya Lahan Miliknya Dulu Tanah Garapan

Berikut isi somasi PT Sentul City Tbk :

Memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah