Jaksa Bui Tersangka RDPS Bekas Kadis ESDM Tanah Bumbu Di Kasus Dugaan Suap Rp27,6 M

- 2 September 2021, 21:24 WIB
Kejati Kalsel Tahan Tersangka RDPS alias Sutopo bekas Kadis Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu dalam dugaan suap Rp27,6 miliar.
Kejati Kalsel Tahan Tersangka RDPS alias Sutopo bekas Kadis Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu dalam dugaan suap Rp27,6 miliar. /Foto: Puspenkum Kejagung/


BERITA SUBANG - Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka berinisial H. RDPS bin M diketahui bernama R Dwidjono Putrohadi Sutopo, bekas Kepala Dinas (Kadis) ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Tahun 2011 sampai 2016 dalam kasus dugaan korupsi sekitar Rp27,6 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya secara virtual, Jakarta, Kamis 2 September 2021 mengatakan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021 terhadap tersangka Sutopo alias RDPS tersebut.

"Pada hari ini Kamis 02 September 2021, Direktur Penyidikan pada Jampidsus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka (Sutopo) Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021," ucap Leonard.

Pada kesempatan itu kata dia, Dirdik pada Jampidsus juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka Sutopo alias RDPS dengan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan.

"Penahanan terhadap pensiunan Pegawai Negeri Sipil itu dilakukan selama 20 hari kedepan sejak hari ini, 2-21 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin," ungkap Leonard.

Baca Juga: Jaksa Diminta Kedepankan Hati Nurani Saat Penuntutan, Burhanuddin: Cermati Pedoman Narkotika

Adapun kasus posisi terhadap Sutopo alias RDPS itu, saat menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 sampai 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27.650.000.000.

"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1," papar dia.

Adapun lanjutnya, pada KUHPidana, yang bersangkutan disangkakan pada Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x