Burhanuddin Sah Lantik Laksda TNI Anwar Saadi Jadi Jampidmil Pertama di Kejagung, Berikut Tugas Pokoknya

- 14 Juli 2021, 16:24 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi di Kejagung, Rabu, 14 Juli 2021.
Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi di Kejagung, Rabu, 14 Juli 2021. /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin, sah melantik Laksmana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi, sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer, sejak bidang pada Jampidmil itu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan.

Pelantikan Laksda Anwar Saadi dilaksanakan di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung atau Kejagung, Rabu, 14 Juli 2021 berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi, SH. sebagai Jampidmil Kejagung.

Burhanuddin menyebut bahwa penempatan Laksda TNI Anwar Saadi, pada jabatan tersebut diharapkan mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.

"Pelantikan Jaksa Agung Muda Pidana Militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah karena pada hari ini saya melantik Jampidmil pertama," tuturnya.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Akui Jampidmil Lahir Dari Rahim Pemikiran PJI

Dia menegaskan bahwa pembentukan bidang pidana militer ini adalah manivestasi dari amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1).

Pasal itu menyebutkan “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia“, pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System, guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten.

Hal itu sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbaar) yang artinya Penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan dibidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja.

"Dengan adanya Jampidmil diharapkan tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama," ungkap Burhanuddin.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah