Burhanuddin Segera Melantik Laksda TNI Anwar Saadi Sebagai Jampidmil Kejagung, Rabu 14 Juli 2021

- 12 Juli 2021, 19:38 WIB
Laksda TNI Anwar Saadi saat menghadiri Seminar Nasional AAL tahun 2019 silam
Laksda TNI Anwar Saadi saat menghadiri Seminar Nasional AAL tahun 2019 silam /Foto: tni.mail.id/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin, bakal melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer atau Jampidmil sejak dibukanya satuan kerja bidang itu di lingkungan Kejaksaan Agung atau Kejagung beberapa bulan lalu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, selain itu lewat peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.

Selanjutnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat sebagai pejabat dilingkungan Korps Adhyaksa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 / TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi, sebagai Jampidmil.

Selanjutnya di perkuat surat Jaksa Agung Burhanuddin melalui Surat Perintah Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi, itu sebagai Jampidmil.

Baca Juga: Profil Laksda TNI Anwar Saadi, Jampidmil Pertama Kejagung Peraih Adhi Makayasa

"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, direncanakan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021, pukul 09.00 WIB, bertempat di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.

Namun, pelaksanaan pelantikan dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi Covid-19 yang relatif tinggi.

"Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, akan diikuti oleh Kepala Kejati, Kepala Kejari, dan Kepala Cabang Kejari secara virtual melalui Youtube Channel Adhyaksa TV Official dan Kejaksaan RI Channel," ucapnya.

Baca Juga: Menunggu Pejabat Jampidmil Dari Unsur Militer, Kejagung Lantik Pejabat Eselon III dan IV

Sebelumnya, Laksda TNI Anwar Saadi bersama 104 Perwira Tinggi TNI telah di mutasi dari satuannya oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah