Profil Laksda TNI Anwar Saadi, Jampidmil Pertama Kejagung Peraih Adhi Makayasa

- 24 Juni 2021, 23:50 WIB
Laksada TNI Anwar Saadi saat menghadiri Seminar Nasional AAL tahun 2019 silam
Laksada TNI Anwar Saadi saat menghadiri Seminar Nasional AAL tahun 2019 silam /Foto: tni.mail.id/

 

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung tak lama lagi segera menempatkan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai orang pertama yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada Kejaksaan Agung setelah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto merotasi sejumlah Perwira Tinggi dilingkungan TNI termasuk Jendral bintang dua dari TNI Angkatan Laut itu.

Laksda TNI Anwar Saadi sebelum ditunjuk sebagai Jampidmil berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI.

Sosok pria berambut putih itu sebelumnya sempat menjadi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kepala Staf Angkatan Laut. Dia juga sempat menjabat staf ahli Panglima TNI Tk. III Bidang Wassus dan LH/PA. Bahkan pernah menjadi Direktur G BAIS TNI periode 2014-2019.

Laksda Anwar Saadi merupakan alumni Akademi Angkatan Laut Angkatan 34 Tahun 1988 dan merupakan peraih Adhi Makayasa.

Sekedar mengingatkan Jampidmil dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, selain itu lewat peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Panglima TNI Mutasi 104 Pati TNI, Laksda TNI Anwar Saadi ditunjuk Jadi Jampidmil Kejagung

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan saat perayaan HUT ke-28 Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) bahwa dalam perkembangan Kejaksaan RI, telah terbentuk organisasi baru di Kejaksaan yaitu Jampidmil.

"Tujuan dibentuknya Jampidmil yakni sebagai perwujudan sistem penuntutan tunggal dalam penanganan seluruh tindak pidana untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara," kata Burhanuddin pada 25 Juni 2021 lalu.

Dia menegaskan pembentukan Jampidmil tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah