BERITA SUBANG - Puluhan petani penggarap yang juga warga Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat atas status sertifikasi hak milik eks HGU PTPN VIII.
Padahal, sebelumnya pemerintah pusat telah memberikan sertifikasi hak milik lahan oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat pada September 2019 silam.
Keluhan itu disampaikan warga Desa Gekbrong kepada Anggota Komisi II DPR Irwan Ardi Hasman dan Anggota DPRD Cianjur Komisi B Prasetyo Harsanto yang hadir bertatap muka mendengar aspirasi warga di wilayah lahan pertanian di Kampung Tabrik, Desa Gekbrong tersebut.
Baca Juga: DPR Belum Tentukan Jadwal Pencoblosan Pemilu Serentak 2024, Irwan: Tengah di Godok Komisi II
"Setidaknya ada 150 an petani, yang pengen bekerja tenang dengan mengarap lahan seluas 42 Hektar tersebut. Selama ini belum ada kejelasan soal legalitas lahan yang telah lama di garap oleh para petani disini," ujar Kepala Desa Gekbrong Dadang Hikmat, dalam keterangannya, Cianjur, Jawa Barat, Jumat 5 November 2021.
"Jadi harapan para petani disini perlu ada legalitas pada lahan eks HGU PTPN VIII yang digarap, seperti sertifikat hak garapan atau sampai sertifikat hak milik," sambungnya.
Dadang bersyukur kehadiran Anggota DPR RI Komisi II Irwan Ardi Hasman bersama anggota DPRD Cianjur Prasetyo Harsanto atas undangan warga untuk mendengarkan keluhan yang delapan tahun lamanya terpendam. Alhasil, ada wakil rakyat peduli untuk datang mendengarkan suara para petani ini.
"Selama ini ada anggota dewan hadir, namun anggota dewan yang memberikan perhatian penuh terkait legalitas lahan eks HGU baru Pak Irwan Ardi Hasman dan Pak Prasetyo Harsanto yang mau hadir khusus medengarkan keluhan warga disini," ucapnya.