DPR Belum Tentukan Jadwal Pencoblosan Pemilu Serentak 2024, Irwan: Tengah di Godok Komisi II

- 19 Oktober 2021, 17:43 WIB
Sosialisasi Bawaslu terkait hasil pengawasan Pilkada Serentak 2024, bersama Irwan Ardi Hasman dan Bawaslu di Ciganjur, Selasa 19 Oktober 2021
Sosialisasi Bawaslu terkait hasil pengawasan Pilkada Serentak 2024, bersama Irwan Ardi Hasman dan Bawaslu di Ciganjur, Selasa 19 Oktober 2021 /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Krisis pandemi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 akan membawa perubahan melalui regulasi atau kerangka penyusunan hukum, menyusul akan dilakukan pemilu secara serentak dalam satu tahun yang sama yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Anggota Komisi II Irwan Ardi Hasman mengatakan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung dua tahapan, yakni Pertama, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pilkada Serentak 2024

"Kalau Pilkada Serentak 2024 pada bulan November 2024. Saya berharap pandemi Covid 19 ini berakhir pada tahun 2023. Menurut epidomolog kan berakhir tahun 2023 atau tahun 2022, maka kita akan ada masa transisi dari masa protokol kesehatan menuju ke masa yang lebih baik lagi," kata Irwan Ardi Hasman dalam acara sosialisasi hasil pengawasan Pilkada Serentak 2021 di Cianjur, Jawa Barat, Selasa 19 Oktober 2024.

Baca Juga: Pemerintah Ogah Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Pratikno: Jangan Sedikit-sedikit di Ubah

Namun demikian kata Irwan untuk kepastian jadwal pemungutan suara pada pelaksanaan pemilu legislatif dan Presiden apakah dilakukan pada Februari sesuai usulan KPU dan 15 Mei berdasarkan usulan Pemerintah, hal itu masih belum ada sinkronisasi atau kesepakatan.

"Jadi Komisi II DPR menunggu mengenai masalah waktu pencoblosan, antara Pemerintah, dan KPU. Belum ada kecocokan bulan dan tanggalnya, antara bulan Februari dan Mei," ucap Anggota Fraksi Gerindra itu.

Sementara bagi Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024 nanti pihaknya perlu memperkuat jajaran pengawas, mengingat Pemilu serentak 2024 dengan kapasitas dan
kemampuan yang merata di seluruh
wilayah pemilihan yang diawasi.

Sebabnya perlunya memperkuat dan merawat jejaring masyarakat sipil yang telah berpartisipasi dalam pemantauan Pemilu, serta meningkatkan efektivitas dan kerjasama kelembagaan, serta jaminan dan perlindungan bagi pelapor yakni partipasi masyarakat.

Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda Menjadi 2027, Ini Tanggapan DPR

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x