Sementara Direktur Eksekutif Rumah Aspirasi Irwan Ardi Hasman, Junisab Akbar menambahkan bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap dilaksanakan.
"Terkait dengan isu-isu perpanjangan dua tahun masa jabata anggota DPR dan tiga tahun Presiden yang berkembang dalam pelaksanaan Pemilu 2024 hal tersebut tidaklah benar. Jadi kalau itu terjadi maka ada kemunduran pada sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini," tutur Junisab Akbar.
Junisab menambahkan bahwa pembahasan perpanjangan masa jabatan anggota DPR dan masa jabatan Presiden itu bukanlah ranah DPR, melainkan pembahasan pada ranah MPR.
"Karena dalam UUD 1945 Presiden dipilih pada periode berikutnya, dimana masa jabatan dibatasi selama 5 tahun dalam satu periode, dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya," tandas Junisab yang penah menjadi anggota DPR Komisi III tersebut.***