Mafia Tanah Fredy Kusnadi Jadi Tersangka

- 19 Februari 2021, 19:58 WIB
Dino Patti Djalal ungkapkan keterlibatan Fredy Kusnadi dalam kasus sindikat mafia tanah.
Dino Patti Djalal ungkapkan keterlibatan Fredy Kusnadi dalam kasus sindikat mafia tanah. /Twitter.com/@dinopattidjalal

BERITA SUBANG - Penyidik Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan Fredy Kusnadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sertifikat tanah milik keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Fredy Kusnadi ditangkap terkait tiga laporan Yusmisnawita, keluarga Dino Patti Djalal yang dipercaya mengurus rumah Zurni Hasyim Djalal.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dwiasih Wiyatputera mengatakan, Fredy Kusnadi merupakan sosok yang menyuruh tersangka lain atas nama Aryani untuk berpura-pura menjadi figur Yusmisnawita ketika membuat akta jual-beli di depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Baca Juga: Ini Sosok Siswa Remaja 16 Tahun Terduga Pelaku Yang Meretas Databese Kejaksaan RI, Orang Tua Diamankan

"Kita tangkap dulu namanya bu Aryani. Berdasarkan keterangan dari bu Aryani kita dapatkan bahwa Fredy Kusnadi yang menyuruh, dia membayar Rp 10 juta rupiah untuk menjadi figurnya bu Yusmisnawita. Aryani ini yang menjadi figur," ujar Dwiasih, Jumat 19 Februari 2021.

Menurut Dwiasih, penyidik juga menemukan bukti adanya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dalam kasus ini, sehingga ada dua alat bukti yang akhirnya menjadi dasar penyidik menetapkan Fredy sebagai tersangka.

 Baca Juga: Kritisi Kondisi Jalan di Kabupaten Subang, AWAS Umumkan Hasil Lomba Swafoto di Jalan Berlubang Kiriman Netizen

"Kita ikat lagi dengan alat bukti yang lain adanya KTP palsunya, kemudian ada hubungan komunikasinya, dari situ kita lakukan gelar perkara, langsung kita tetapkan tersangka, Fredy Kusnadi tadi pagi kita tangkap," ungkap dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi terkait kasus mafia tanah yang dilaporkan keluarga Dino Patti Djalal. Laporan pertama, diadukan pada April 2020, dengan obyek kasus pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan milik Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal yang terletak di Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah