Disoal Legalitas Lahan Garapan, Petani Milenial Cianjur Mengadu Ke Wakil Rakyat

- 10 November 2021, 18:07 WIB
Para petani penggarap di Puncak Suung Desa Padasuka, Cibinong, menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat saat kunjungan ke Dapil Cianjur Jawa Barat, Minggu 7 November 2021.
Para petani penggarap di Puncak Suung Desa Padasuka, Cibinong, menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat saat kunjungan ke Dapil Cianjur Jawa Barat, Minggu 7 November 2021. /Foto: beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Puluhan petani penggarap lahan di Desa Padasuka, Kecamatan Cibinong, Cianjur, Jawa Barat, berkumpul di Puncak Suung Perkebunan Cisadea Cigombong Eks HGU PT Cikencreng, pada Minggu 7 November 2021.

Para petani penggarap lahan mengeluhkan akan nasibnya kepada Anggota Komisi II DPR RI Irwan Ardi Hasman dan Anggota DPRD Cianjur Prasetyo Harsanto dan Diki Ismail. Para petani mengaku prihatin atas lahan yang telah digarap bertahun-tahun namun urung mendapat kejelasan akan sertifikat hak milik.

Resty Fauziyah salah seorang petani milenial yang merupakan warga desa Padasuka berharap kepada wakil rakyat yang hadir dalam pertemuan tatap muka dengan para petani penggarap lahan tersebut, sekiranya dapat membantu sertifikat hak milik yang belasan tahun telah digarap para petani Desa Padasuka tersebut.

"Harapan kami sebagai petani penggarap lahan kepada Anggota DPR dan DPRD Cianjur yang hadir, yaitu dengan hadirnya secara langsung ke wilayah tanah telantar Perkebunan Cisadea atau Cigombong eks HGU PT Cikencreng, para Anggota Dewan tersebut dapat membantu kami dalam proses legalitas lahan bagi kami," kata Resty, Cianjur, Jawa Barat, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Tanah, Petani Penggarap Sukanegara Cianjur Mengadu ke DPR, Apa Kata Irwan!

Resty sebagai gadis yang telah tumbuh dewasa ikut terbeban untuk berjuang menyelamatkan kehidupan perekonomian bagi warga didesanya tersebut. Setidaknya ada 648 orang petani yang bergantung akan kehidupannya dari bercocok tanam di lahan pertanian seluas 1.700 hektar itu.

"Kami berharap kedepannya bukan hanya sebagai penggarap atau buruh tani saja yang sudah kami jalani selama belasan tahun, melainkan dapat menjadi pemanfaat dan pemilik lahan tersebut," ucap Resty.

Alumni Universitas Nurtanio Bandung bergelar sarjana sosial itu, Resty berharap dengan terbitnya sertifikat hak milik kepada para petani, setidaknya akan membantu meningkatkan drajat hidup perekonomian para petani penggarap, saat ini sebagian para petani penggarap adalah anggota Koperasi Sugih Mukti Simpay Wargi.

"Dengan begitu, kami berharap kondisi perekonomian kami dapat meningkat. Karena selama ini mereka mengarap dengan status sebagai buruh tani. Kita memiliki sumberdaya alam tapi seperti tidak memiliki, karena apa, karena legalitas kami belum pasti," tutur perempuan muda itu.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x