BERITA SUBANG - Beberapa hari terakhir masyarakat menyoroti kasus dugaan mafia tambang Tan Paulin di Kalimantan Timur yang dinilai 'kebal' hukum. Padahal ada potensi kasus serupa yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel).
Contoh saja temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terbaru menyebut ada sejumlah tambang penghasil batubara berkualitas rendah diduga dikirim ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Sumsel I. Akibatnya banyak masyarakat sekitar terkena ISPA (infeksi saluran pernapasan akut).
Berdasarkan data ICW, PLTU Sumsel 1 yang berada di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Asap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) memang mematikan. Ia mengandung sejumlah senyawa beracun yang dapat menimbulkan penyakit.
"Penyakit asma, infeksi pernapasan akut, dan kanker paru-paru adalah sejumlah diantaranya, senyawa itu mengancam nyawa warga," tulis ICW dalam laporannya dikutip pada Kamis 28 April 2022.
Baca Juga: Pantik Kemarahan Publik, ICW Minta Parpol Tak Ikut Arus Tolak Penundaan Pemilu 2024
Selain masyarakat sekitar disajikan udara yang telah tercemar, sumber pencaharian mereka juga terusik dengan keberadaan PLTU. Lahan pertanian yang subur atau laut yang bersih tak lagi mereka temukan.
"Ini diantaranya dikarenakan lahan telah beralih menjadi lokasi PLTU dan tumpahan batubara mencemari air laut. Akibatnya bertani atau memanen ikan tak lagi menjadi pilihan hidup mereka," tulis ICW.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta agar aparat penegak hukum mulai dari Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung turun tangan.
"Semua penegak hukum perlu dikerahkan dan oknum aparat penegak hukum juga harus diproses di peradilan," kata Fickar kepada wartawan, Kamis 28 April 2022.