Penggamat Nilai Sengketa Tambang Kasus Hanifah Husein Bukan Ranah Pidana, Jaksa Diminta Beri Petunjuk SP3

- 22 Desember 2022, 17:37 WIB
Ilustrasi: Penggamat Nilai Sengketa Tambang Kasus Hanifah Husein Bukan Ranah Pidana, Jaksa Diminta Beri Petunjuk SP3
Ilustrasi: Penggamat Nilai Sengketa Tambang Kasus Hanifah Husein Bukan Ranah Pidana, Jaksa Diminta Beri Petunjuk SP3 /Foto: Tangkaplayar video Bomba Group/

Suparji mengatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh memaksakan sebuah perkara karena bisa menurunkan citranya. Tak hanya itu, menurutnya hal tersebut juga akan mempersulit penuntut umum di pengadilan.

"Perkara tidak boleh dipaksakan, jika dipaksakan akan kesulitan pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan maka akan mempengaruhi reputasi JPU," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Hasiholan menegaskan bahwa apa yang disampaikan pihaknya kepada publik dan media terkait dugaan kriminalisasi kliennya bukanlah fitnah.

"Yang kami sampaikan kepada media bukanlah fitnah karena kami tetap mengutamakan praduga tak bersalah," ucapnya.

Baca Juga: Aksi Baking Tambang Batubara di Sumsel Diduga Lama Terjadi, IPW: Periksa Oknum Polisi

Pihaknya juga akan membuka dokumen terkait persoalan usaha pertambangan itu ke ruang publik, bahkan dengan lugasnya tim kuasa hukum Hanifah Husein mempertanyakan sikap pihak lawannya terkait bahwa kasus tersebut tidak ada keterkaitan hukum.

Untuk itu, pihaknya tidak akan pernah berhenti memperjuangkan keadilan bagi Hanifah Husein yang diduga dikriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum.

"Disayangkan jika Polri yang Presisi dinodai oknum-oknum yang memanfaatkan perangkat negara untuk mengkriminalisasi orang tak bersalah," cetus Marudut Hasiholan.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x