AMPHI Ajukan Petisi Online, Kejagung dan KPK Diminta Periksa Bos Bank Negara Atas Dugaan Korupsi Tambang

- 23 Juni 2022, 00:33 WIB
Gedung Bundar Pidana Khusus, ditengah reruntuhan pemugaran puing Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Gedung Bundar Pidana Khusus, ditengah reruntuhan pemugaran puing Gedung Utama Kejaksaan Agung. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mengajukan petisi online di change org. Petisi tersebut berisikan tentang desakan untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa pihak direksi perbankan salah satu bank milik negara. Karena diduga terkait pembiayaan tanpa agunan ke perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan.

Berdasarkan pantauan di website change org, AMPHI menduga jika perbankan tersebut memberikan kredit tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan.

Diduga lantaran melanggar prinsip 6C Character (Watak), Capacity /Cashflow (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), Condition of Economy (Kondisi Perekonomian) dan Constraint yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Baca Juga: Danai Perusahaan Batubara, BNI Diduga Langgar Asas Prudential Banking UU Perbankan

Bahkan tersiar kabar jika perusahaan tambang tersebut kini sedang mengajukan restrukturisasi utang ke salah satu bank yang bergabung di Himbara, karena sudah tidak mampu bayar bunga kredit bernilai triliunan tersebut.

Sebelumnya, dalam laporan lembaga Urgewald yang berbasis di Jerman, bank milik negara itu diduga terbukti sebagai salah satu dari enam bank di Indonesia yang masih memberikan pinjaman ke perusahaan batubara tersebut.

Terlebih, bank tersebut telah bekerjasama dengan 166 kampus di Indonesia, agar para mahasiswa bisa menyetorkan biaya pendidikan melalui bank tersebut.

Baca Juga: Abaikan Prudential Banking Pendanaan Tambang Batubara, Oknum Direksi BNI Berpotensi Terjerat Hukum

"Artinya, secara tidak langsung uang kuliah kita ternyata dipakai perusahaan tambang batubara yang tidak profit plus ikut menyumbang kerusakan alam!," tulis AMPHI dalam petisi tersebut seperti dikutip pada Rabu 22 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x