Danai Perusahaan Batubara, BNI Diduga Langgar Asas Prudential Banking UU Perbankan

- 9 Mei 2022, 16:34 WIB
ilustrasi Kantor pusat BNI di Jakarta
ilustrasi Kantor pusat BNI di Jakarta /Dok. BNI/

BERITA SUBANG - PT Bank Negara Indonesia atau BNI menyita perhatian publik dengan kemunculan petisi, pasca kasus pembobolan dana nasabah Rp1,2 triliun oleh Pauline Maria Lumowa.

Bank pelat merah tersebut dianggap tidak peduli lingkungan, di duga lantaran mendanai perusahaan batubara di Sumatera Selatan, diduga pula ada pengusaha besar batubara dapat kucuran dana tanpa agunan.

Dalam sebuah laporan dari lembaga urgewald yang berbasis di Jerman, BNI tercatat saat ini masih memberi pinjaman ke perusahaan batu bara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020.

BNI diduga mendanai proyek tidak ramah lingkungan hingga USD 2000 juta selama periode Oktober 2018 hingga Oktober 2020.

Baca Juga: Begini Modus Mafia Tambang di Sumsel hingga Support Dana Pilpres

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan BNI seharusnya mengedepankan asas prudencial banking atau kehati-hatian karena yang dikelola adalah dana masyarakat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum di internal corporatenya.

"Pada dasarnya di dalam lembaga perbankan dikenal adanya asas prudencial banking dalam mengelola keuangan serta pembiayaan yang melibatkan bank. Jadi sikap bank harus sangat berhati-hati karena menyangkut dana nasabah," ujar Eva kepada wartawan, Senin 9 Mei 2022.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penegak hukum seperti KPK maupun Kejaksaan harus turun tangan.

"Bila hal ini dilanggar ketentuan dalam UU Perbankan mengenai prudencial banking ini ada dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, di mana ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun (penjara) dan denda maksimum 100 Milyar," ucapnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x