Danai Perusahaan Batubara, BNI Diduga Langgar Asas Prudential Banking UU Perbankan

- 9 Mei 2022, 16:34 WIB
ilustrasi Kantor pusat BNI di Jakarta
ilustrasi Kantor pusat BNI di Jakarta /Dok. BNI/

Baca Juga: Temuan ICW, KPK Didesak Usut Kasus Mafia Tambang Sumsel

Sementara Pengamat Perbankan Deni Daruri mengatakan bahwa adanya petisi tersebut agar BNI menyusun strategi pembiayaan dari black ke green.

"Petisi tersebut bertujuan baik. BNI pun seharusnya menyusun roadmap dan strategi peralihan pembiayaan dari black ke green, untuk memudahkan dan memitigasi berbagai resiko kedepan," kata Deni kepada wartawan.

Kemudian terkait dengan muculnya dugaan adanya pendanaan perusahaan batubara tanpa agunan, Deni mengatakan bahwa perlu adanya transparansi ke publik, sehingga tidak menimbulkan asumsi.

"Jika publik tahu belakangan akan berpengaruh terhadap citra perusahaan, kinerja ESG perusahaan juga akan menurun dan dampaknya pasti merugikan perusahaan sendiri," ungkap Deni.

Baca Juga: RDP Antara DPR dan ESDM Sempat Ricuh, Diduga Setingan Untuk Rintangi Pembahasan Pencabutan IUP OP Tambang

Terkait masalah tersebut, Deni mengatakan sebetulnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 12 kategori kegiatan usaha berkelanjutan yang menjadi acuan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan pembiayaan.

"Namun memang belum ada sanksi ataupun insentif yang diberikan kepada LJK. Perlu adanya pengawasan serta review (sanksi dan insentif) jika ingin pembiayaan berkelanjutan dapat benar-benar berjalan," tandas dia.***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah