Kuasa Hukum Hermut Hermawan Ungkap Fakta Dugaan Kriminalisasi PT CLM

- 5 Maret 2023, 12:44 WIB
Ilustrasi. Kuasa Hukum Hermut Hermawan Ungkap Fakta Dugaan Kriminalisasi PT CLM
Ilustrasi. Kuasa Hukum Hermut Hermawan Ungkap Fakta Dugaan Kriminalisasi PT CLM /Foto: Ilustrasi tambang/mediusnews.com/

BERITA SUBANG - Kisruh penetapan tersangka Helmut Hermawan yang diduga dikriminalisasi oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 22 Februari 2023 lalu menarik perhatian publik bahkan sempat viral hashtag #stopkriminalisasihelmut.

Banyak pihak yang bertanya-tanya seperti apa kronologis lengkap kriminalisasi yang dialami Helmut.

Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa mengatakan awal mula munculnya kasus ini, yang pertama adalah PT APMR pemilik PT CLM pernah membuat kesepakatan secara perdata bersama PT Assera dari pihak berinisial ZAS.

Baca Juga: Diduga Dibalik Kasus Helmut Hermawan ada Kekuatan Oligarki, IPW Bakal Melapor ke KPK

Kesepakatan itu sifatnya peminjaman modal, dengan kompensasi pemberian saham. Namun perjanjian yang dimaksud, yang terjadi tahun 2019, tidak tercapai suatu kesepakatan.

"Memang 2 juta dolar itu sudah disampaikan, sisanya belum tersampaikan. Karena perjanjian sudah hampir masuk pada batas waktu yang ditentukan, mereka kembali membuat perjanjian perdata accesoir (tambahan) daripada perjanjian pokok yang pertama tadi," kata Rusdianto di Jakarta, Minggu 4 Maret 2023.

Selanjutnya, dua kesepakatan tersebut tidak ada yang terpenuhi. Sehingga harus diambil melalui mekanisme gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Namun, ketika proses gugatan di BANI, kedua pihak sudah menyelesaikan tahapan keputusan.

Baca Juga: Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Diduga Korban Kriminalisasi Pelanggaran Administrasi

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x