Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Diduga Korban Kriminalisasi Pelanggaran Administrasi

- 25 Februari 2023, 10:04 WIB
Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Korban Kriminalisasi Diduga Pelanggaran Administrasi
Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Korban Kriminalisasi Diduga Pelanggaran Administrasi /Foto: Ilustrasi/Deni/

BERITA SUBANG - Indonesia Police Watch (IPW) mencium adanya dugaan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT CLM dalam kasus dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP.

“Polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM yang diambil alih secara melawan hukum,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya pada Sabtu 25 Februari 2023.

Baca Juga: Penggamat Nilai Sengketa Tambang Kasus Hanifah Husein Bukan Ranah Pidana, Jaksa Diminta Beri Petunjuk SP3

Sugeng mengatakan jika dugaan pembungkaman tersebut, terlihat nyata dengan ditahannya Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

Sugeng pun meminta agar dugaan kriminalisasi oleh pihak kepolisian itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud Md.

“Kepolisian wajib membuktikan bahwa sinyal polisi sebagai pengabdi mafia yang pernah dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar,” lanjutnya.

Baca Juga: CERI Ungkap Mafia Tambang Batu Bara di Konsorsium 303, Nama RBT Kembali Mencuat

IPW menilai jika penahanan terhadap Helmut Hermawan menggunakan Pasal 159 UU Minerba, harusnya dikenakan juga terhadap Direksi PT CLM yang saat ini dipimpin berinisial ZAS.

Kemudian merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM lalu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x