Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Diduga Korban Kriminalisasi Pelanggaran Administrasi

- 25 Februari 2023, 10:04 WIB
Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Korban Kriminalisasi Diduga Pelanggaran Administrasi
Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Korban Kriminalisasi Diduga Pelanggaran Administrasi /Foto: Ilustrasi/Deni/

BERITA SUBANG - Indonesia Police Watch (IPW) mencium adanya dugaan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT CLM dalam kasus dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP.

“Polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM yang diambil alih secara melawan hukum,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya pada Sabtu 25 Februari 2023.

Baca Juga: Penggamat Nilai Sengketa Tambang Kasus Hanifah Husein Bukan Ranah Pidana, Jaksa Diminta Beri Petunjuk SP3

Sugeng mengatakan jika dugaan pembungkaman tersebut, terlihat nyata dengan ditahannya Helmut Hermawan oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

Sugeng pun meminta agar dugaan kriminalisasi oleh pihak kepolisian itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud Md.

“Kepolisian wajib membuktikan bahwa sinyal polisi sebagai pengabdi mafia yang pernah dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar,” lanjutnya.

Baca Juga: CERI Ungkap Mafia Tambang Batu Bara di Konsorsium 303, Nama RBT Kembali Mencuat

IPW menilai jika penahanan terhadap Helmut Hermawan menggunakan Pasal 159 UU Minerba, harusnya dikenakan juga terhadap Direksi PT CLM yang saat ini dipimpin berinisial ZAS.

Kemudian merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM lalu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.

“Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya),” lanjutnya.

Baca Juga: Kejagung Akui Masih Menelisik Dugaan Korupsi Pemberian Pinjaman Bank Negara ke Perusahaan Tambang di Sumsel

Menurutnya, Kapolri harus menyelidiki adanya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan.

IPW berharap agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena diduga adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.

Sehingga menurutnya, kasus dugaan kriminalisasi ini akan menurunkan citra Institusi Polri, serta membuat publik tak percaya lagi terhadap Polri.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.

Baca Juga: Aksi Baking Tambang Batubara di Sumsel Diduga Lama Terjadi, IPW: Periksa Oknum Polisi

Ia mengatakan jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana.

“Kriminalisasi tidak boleh terjadi, jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana,” kata Suparji.

Karena menurutnya, jika hanya pelanggaran administrasi, maka proses hukum pidananya harus dihentikan.

“Jika merupakan pelanggaran administrasi, maka penyelelesaian melalui ranah administrasi dan proses hukum pidana dihentikan,” lanjutnya.

Baca Juga: Begini Modus Mafia Tambang di Sumsel hingga Support Dana Pilpres

Suparji mengatakan jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan atensi terhadap anggotanya yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan.

“Atensi perlu dilakukan jika ada unsur kriminalisasi,” katanya.

Selain itu, Polri sebagai aparat penegakan hukum juga diminta untuk memberantas mafia tambang agar anggapan terkait dengan ‘polisi pengabdi mafia tambang’ tak benar-benar terjadi di Institusi Polri.

“Namun, memberantas mafia tambang dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: RDP Antara DPR dan ESDM Sempat Ricuh, Diduga Setingan Untuk Rintangi Pembahasan Pencabutan IUP OP Tambang

Diketahui dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.

Helmut Hermawan sebelumnya telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian, pengapalan, dan pemuatan ore nikel milik CLM atau tindakan merugikan lainnya.

Sementara salah satu sumber PT CLM mengatakan bahwa benar telah terjadi penahanan terhadap Helmut Hermawan oleh penyidik Polda Sulsel.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Jokowi Tertibkan IUP OP, LAKI Minta Kementerian ESDM Cabut Izin Tambang Perusahaan 'Nakal'

"Bahwa kami tidak menyangka akan dilakukan penahanan terhadap Bapak Helmut mengingat selama ini beliau sangat koperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Bapak Helmut ditangkap saat sedang dilakukan BAP di Bareskrim. Bahwa benar hingga saat ini kami tidak pernah menerima Berita Acara apapun dari pihak Kepolisian," ujar sumber tersebut.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x