Perusahaan Batubara Diduga Memiliki Itikad Jahat, Pengamat: Instrumen Hukum Pidana Menanti

- 9 Agustus 2022, 22:27 WIB
Ilustrasi : Sebuah alat berat menurunkan batubara dari tongkang ke truk untuk didistribusikan, di pelabuhan Karya Citra Nusantara di Jakarta Utara, Indonesia, 13 Januari 2022. Gambar diambil dengan drone.
Ilustrasi : Sebuah alat berat menurunkan batubara dari tongkang ke truk untuk didistribusikan, di pelabuhan Karya Citra Nusantara di Jakarta Utara, Indonesia, 13 Januari 2022. Gambar diambil dengan drone. /REUTERS/Willy Kurniawan

BERITA SUBANG - Sebuah perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan berinisial PT BL bakal dilaporkan atas dugaan penjualan batubara secara ilegal atau tidak sah. Upaya hukum tersebut dilakukan lantaran perusahaan tersebut diduga melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati.

Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan jika dalam suatu perjanjian kerja sama ada itikad jahat dari salah satu pihak maka dapat menggunakan instrumen hukum pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Bahkan pihak terlapor juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika yang bersangkutan memperoleh keuntungan dari aksi kejahatannya.

Baca Juga: AMPHI Ajukan Petisi Online, Kejagung dan KPK Diminta Periksa Bos Bank Negara Atas Dugaan Korupsi Tambang

"Terlapor (PT BL) bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Minerba. Bisa juga (TPPU) jika sudah ada keuntungan diperoleh," ujar Akbar di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Senada, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad berpendapat jika terdapat kesepakatan maka penjualannya pun harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.

"Kalo disepakati untuk penjualan harus persetujuan bersama. Maka harus disetujui bersama, jika faktanya dijual sendiri maka ya sesuai wanprestasi," kata Suparji.

Baca Juga: Oknum Pengusaha Diduga Jual Batubara Ilegal, Haris Azhar: Bakal Proses Secara Hukum

Bahkan jika penjualan batubara yang tak sesuai dengan kesepakatan bisa dijerat penipuan hingga TPPU. "Ya bisa kena tindak pidana penipuan atau penggelapan, dan jeratan TPPU," ujarnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x