OJK Diminta Investigasi Pemberian Kredit Tanpa Agunan Ke Perusahaan Batubara Sumsel

- 6 Juni 2022, 20:16 WIB
Gedung OJK
Gedung OJK /OJK

BERITA SUBANG - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terkait dugaan bank milik BUMN yang diduga memberikan pinjaman triliunan rupiah ke perusahaan batubara BG tanpa agunan di Sumatera Selatan.

Menurutnya, jika terdapat bank yang menyalurkan kredit tanpa ada agunan, sudah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan dan ada prinsip yang dilanggarnya.

"Sehingga ini saya rasa OJK sebagai otoritas keuangan yang mengawasi sektor keuangan termasuk dalam perbankan harus menginvestigasi dan memastikan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian itu tadi," ujar Faisal, Jakarta, Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: Abaikan Prudential Banking Pendanaan Tambang Batubara, Oknum Direksi BNI Berpotensi Terjerat Hukum

Dikatakan Faisal, seyogyanya sebuah bank milik negara ketika ingin menyalurkan kredit kepada debitur memang perlu ada assessment yang cukup prudent.

"Karena pada dasarnya perbankan ini kan menyimpan dana masyarakat, dana publik jadi pengelolaannya harus profesional harus benar-benar prudent dan dalam artian menganut prinsip kehati-hatian," kata Faisal

Hal tersebut, kata dia, menjadi alasan mengapa jika ingin minta kredit ke bank harus ada syarat-syaratnya termasuk salah satunya adalah agunan atau collateral. Ada juga syarat-syarat yang lain seperti masalah pembukuan keuangan, administrasi dan lain-lain.

Baca Juga: Danai Perusahaan Batubara, BNI Diduga Langgar Asas Prudential Banking UU Perbankan

Terkait penyaluran kredit oleh Bank BNI, dirinya berharap jangan sampai ada conflict of interest yang bisa berdampak nanti jika seandainya memang tidak layak dan kemudian kredit tersebut bermasalah.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x