OJK Diminta Investigasi Pemberian Kredit Tanpa Agunan Ke Perusahaan Batubara Sumsel

- 6 Juni 2022, 20:16 WIB
Gedung OJK
Gedung OJK /OJK

"Karena jaminan hanya disandarkan pada ketentuan jaminan umum (Pasal 1131 KUHPerdata) dan kedudukan bank sebagai kreditur konkuren," kata Suparji.

Baca Juga: RDP Antara DPR dan ESDM Sempat Ricuh, Diduga Setingan Untuk Rintangi Pembahasan Pencabutan IUP OP Tambang

Apabila terjadi wanprestasi, maka untuk memulihkan kerugian tersebut melalui gugatan ke pengadilan yang beresiko tidak efektif dan efesien.

"Di mana apabila harta debitor harus dibagi dengan kreditur, lainnya harus dibagi secara pari pasu sesuai dengan ketentuan pasal 1132 KUHPerdata," lanjutnya.

Selain itu, potensi korupsi dalam dalam transaksi tersebut seperti adanya kemungkinan benturan kepentingan dan potensi suap menyuap atau perbuatan yang memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Karena menurutnya, agunan digunakan sebagai sarana untuk tambahan jaminan, disamping jaminan umum yang sudah melekat sebelumnya (Pasal 1131 KUHPerdata).

Ia mengatakan bahwa eksistensi jaminan atau agunan ini sebagai sarana pemenuhan manajemen resiko dari bank apabila dikemudian hari terjadi 'in order to control loan risk, bank often required collateral.'

Baca Juga: Dukung Kebijakan Jokowi Tertibkan IUP OP, LAKI Minta Kementerian ESDM Cabut Izin Tambang Perusahaan 'Nakal'

Ia mengatakan dengan adanya jaminan kebendaan, maka perbankan dapat memulihkan kerugiannya dari potensi gagal bayar tanpa harus melalui gugat-menggugat di pengadilan. Yaitu karena memiliki hak kebendaan yang memberikan hak eksekurial melalui pelelangan benda jaminan.

"Dengan adanya jaminan kredit, maka bisnis perbankan menjadi efektif dan efesien serta menjamin kelancaran dalam perekonomian nasional," tutur dia.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x