OJK Diminta Investigasi Pemberian Kredit Tanpa Agunan Ke Perusahaan Batubara Sumsel

- 6 Juni 2022, 20:16 WIB
Gedung OJK
Gedung OJK /OJK

"Nah ini kan berdampaknya nanti juga kepada cashflow keuangan di BNI yang menyimpan dana publik gitu. Jadi itu yang memang perlu diinvestigasi," ungkap dia.

Sementara Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengatakan apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan).

Baca Juga: Aksi Baking Tambang Batubara di Sumsel Diduga Lama Terjadi, IPW: Periksa Oknum Polisi

Menurut anggota Komisi XI DPR RI, agunan ini sangat penting sebagai second way-out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kreditnya.

“Menurut saya, bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni Character, Capacity/Cashflow, Capital, Conditions, Collateral dan Constraint. Apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan),” kata Anis dikutip dari Parlementaria.

Sehingga apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau aturan, bisa dikenakan beberapa pasal baik aturan Perbankan, OJK maupun aturan lainnya. Ketika kredit macet dapat merugikan keuangan negara, maka perangkat hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut.

Baca Juga: Temuan ICW, KPK Didesak Usut Kasus Mafia Tambang Sumsel

Senada Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menilai jika pernyataan dari BAKN DPR RI mengingatkan pada dunia usaha perbankan untuk tetap menjalan usaha sesuai dengan prinsip prudent dan juga tata laksana perbankan yang mengedepankan manajemen resiko yang baik.

Dirinya pun setuju, apabila ada potensi penyalahgunaan wewenang dan kredit macet (default) dapat diselesaikan melalui aturan atau regulasi yang berlaku, baik UU Perbankan, OJK dan aturan lainnya termasuk UU Tipikor apabila ada potensi kerugian keuangan negara.

Menurutnya, dengan tidak adanya anggunan atau tanpa jaminan dapat beresiko menimbulkan resiko kegagalan dan pengembalian pinjaman dan berpotensi kredit macet.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x