Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Diduga Korban Kriminalisasi Pelanggaran Administrasi

- 25 Februari 2023, 10:04 WIB
Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Korban Kriminalisasi Diduga Pelanggaran Administrasi
Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Korban Kriminalisasi Diduga Pelanggaran Administrasi /Foto: Ilustrasi/Deni/

“Jika merupakan pelanggaran administrasi, maka penyelelesaian melalui ranah administrasi dan proses hukum pidana dihentikan,” lanjutnya.

Baca Juga: Begini Modus Mafia Tambang di Sumsel hingga Support Dana Pilpres

Suparji mengatakan jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan atensi terhadap anggotanya yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan.

“Atensi perlu dilakukan jika ada unsur kriminalisasi,” katanya.

Selain itu, Polri sebagai aparat penegakan hukum juga diminta untuk memberantas mafia tambang agar anggapan terkait dengan ‘polisi pengabdi mafia tambang’ tak benar-benar terjadi di Institusi Polri.

“Namun, memberantas mafia tambang dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: RDP Antara DPR dan ESDM Sempat Ricuh, Diduga Setingan Untuk Rintangi Pembahasan Pencabutan IUP OP Tambang

Diketahui dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.

Helmut Hermawan sebelumnya telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian, pengapalan, dan pemuatan ore nikel milik CLM atau tindakan merugikan lainnya.

Sementara salah satu sumber PT CLM mengatakan bahwa benar telah terjadi penahanan terhadap Helmut Hermawan oleh penyidik Polda Sulsel.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x