Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Diduga Korban Kriminalisasi Pelanggaran Administrasi

- 25 Februari 2023, 10:04 WIB
Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Korban Kriminalisasi Diduga Pelanggaran Administrasi
Mantan Bos Perusahaan Tambang di Sulsel Korban Kriminalisasi Diduga Pelanggaran Administrasi /Foto: Ilustrasi/Deni/

“Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya),” lanjutnya.

Baca Juga: Kejagung Akui Masih Menelisik Dugaan Korupsi Pemberian Pinjaman Bank Negara ke Perusahaan Tambang di Sumsel

Menurutnya, Kapolri harus menyelidiki adanya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan.

IPW berharap agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena diduga adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.

Sehingga menurutnya, kasus dugaan kriminalisasi ini akan menurunkan citra Institusi Polri, serta membuat publik tak percaya lagi terhadap Polri.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.

Baca Juga: Aksi Baking Tambang Batubara di Sumsel Diduga Lama Terjadi, IPW: Periksa Oknum Polisi

Ia mengatakan jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana.

“Kriminalisasi tidak boleh terjadi, jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana,” kata Suparji.

Karena menurutnya, jika hanya pelanggaran administrasi, maka proses hukum pidananya harus dihentikan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x