Kaget Rekening Pribadi Bocor, Pegawai Pertamina Gugat Bank Mandiri

- 8 November 2022, 14:57 WIB
Kaget Rekening Pribadi Bocor, Pegawai Pertamina Gugat Bank Mandiri
Kaget Rekening Pribadi Bocor, Pegawai Pertamina Gugat Bank Mandiri /Foto: beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Seorang pegawai Pertamina berinisial AP merasa kaget lantaran rekening banknya yang disimpan di Bank Mandiri bocor ke publik, itu diketahui saat dirinya dipanggil tim validasi internal di Perusahaan tempatnya bekerja. Tak pelak AP melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengacara AP, Syafardi mengatakan bocornya rekening bank pribadi kliennya ini bisa dikenakan pidana dan saat ini pihaknya telah melakukan gugatan perdata dengan melayangkan somasi dan mediasi namun hasil mediasi tidak menemukan titik temu.

"Gugatan perdata sudah memasuki mediasi, namun pihak tergugat Bank Mandiri masih tidak mengakui bahwa foto-foto screnshot isi tabungan tersebut berasa dari internal Bank, sedang tergugat lainnya yakni PT Pertamina juga tidak mengakui telah meminta data tersebut secara ilegal," ujar dia dalam keterangannya, di PN Jaksel, Selasa 8 November 2022.

Baca Juga: Salah Transfer Dana ke Nasabah, Pakar: Kewajiban Bank Buktikan Perintah Transfer

Kata dia, somasi dilayangkan kepada Dirut Bank Mandiri Pusat dan Bank Mandiri cabang Ambasador Kuningan dengan tembusan ke Bank Indonesia dan OJK. Bahkan dari pertemuan mediasi antara pihak penggugat AP dan tergugat yakni Bank Mandiri tidak menemukan titik temu siapa yang membocorkan data tersebut.

"Selain itu kami melayangkkan gugatan pidana dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya dan gugatan perdata ke PN Jaksel," tutur dia.

Dia menduga terhadap bocornya rekening milik AP berasal dari internal Bank Mandiri cabang Ambasador Kuningan atau dari eksternal Bank Mandiri.

"Dugaan kami Isi rekening tabungan tersebut merupakan dari dalam pihak internal yang memfoto isi rekening sebanyak sembilan lembar ketika komputer customer service bank tersebut membuka dokumen.

Baca Juga: Salah Transfer Dana ke Nasabah Begini Tanggapan Ahli Hukum Dan YLKI

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x