Salah Transfer Dana ke Nasabah, Pakar: Kewajiban Bank Buktikan Perintah Transfer

- 14 Desember 2021, 00:45 WIB
Diskusi webinar Indonesian Journalist of Law terkait Perlindungan Konsumen dalam UU Transfer Dana
Diskusi webinar Indonesian Journalist of Law terkait Perlindungan Konsumen dalam UU Transfer Dana /Foto: Tangkaplayar akun Youtube IJL/

BERITA SUBANG - Ahli Risk Management Perbankan dan Asuransi, Batara Maju Simatupang mengatakan jika ada kesalahan Transfer Dana dari pihak perbankan kepada nasabah penerima, maka diberi waktu hingga waktu 90 hari sebagaimana Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14 Tahun 2012.

"Dalam hal komplain tidak mendapatkan kejelasan, atau katakan tidak menemukan kesalahan dan telah melampaui kadaluarsa dalam pelaporan selama 90 hari, berarti orang yang bersangkutan yang menerima uang dari pengiriman, dari katakanlah dari luar negeri atau dari manapun itu, yang bersangkutan sah sebagai pemilik dana," kata Batara dalam keterangannya, Jakarta, Senin 13 Desember 2021.

Dikatakan dia bahwa instruksi pembayaran sudah keluar dari yang memberikan perintah pembayaran, telah mengkreditkan rekeningnya, dan itu sah selama tidak ada bantahan dalam waktu 90 hari dari penyelenggara.

Baca Juga: Salah Transfer Dana ke Nasabah Begini Tanggapan Ahli Hukum Dan YLKI

Lalu bagaimana mekanisme penggunaan Pasal 55 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, kata dia dalam hal keterlambatan pelaksanaan perintah Transfer Dana disebabkan oleh keterlambatan penyelenggara penerus atau penyelenggara penerima, akhir, kewajiban pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi keterlambatan kepada penerima.

"Dalam Pasal 54 ayat (1) tetap merupakan kewajiban penyelenggara pengirim asal dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukan penggantian kepada penyelenggara penerus atau penyelenggara penerima akhir yang melakukan keterlambatan dalam meneruskan perintah transfer dana," tuturnya.

Dosen Tetap Pascasarjana Institut Indonesia Banking School ini menambahkan pada Pasal 56 UU Transfer Dana berbunyi pada Pasal (1) Dalam hal penyelenggara pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, penyelenggara pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.

"Bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima, diantaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari pengirim asal dan penerima yang seharusnya menerima dana tersebut," tutur dia.

Baca Juga: Terima Salah Transfer, Sah Jika Tidak Ada Komplain 90 Hari Dari Bank

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x