Pasal 85 UU Transfer Dana Sandera Bagi Nasabah! Pengamat: Perbankan Dituntut Profesional Ketika Salah Transfer

- 2 November 2021, 15:38 WIB
Ilustrasi Mesin ATM
Ilustrasi Mesin ATM /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Kasus salah transfer dana kerap terjadi pada saat dana ditransfer oleh pihak perbankan dan diterima oleh penerima dana atau nasabah yang tidak berhak.

Karenya disarankan nasabah melakukan cross cek atau meminta klarifikasi kepada pihak bank, agar terhindar dari sanksi pidana, seperti diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 85.

Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan apabila terjadi salah transfer dana ke nasabah atau penerima dana yang dilakukan pihak bank, maka pihak bank dituntut profesionalismeannya agar tidak dipertanyakan.

"Profesionalisme itu harus dirawat, kesalahan bank tidak bisa dilimpahkan ke orang lain, harusnya bank itu bertanggung jawab, kan dia (perbankan) salah," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Jakarta, Selasa 2 November 2021.

Baca Juga: Kedudukan Pasal 85 Tentang Transfer Dana, Momok Bagi Pemilik Rekening Atau Untungkan Perbankan!

Dijelaskan akademis Fakultas Hukum dari Universitas Trisakti itu bahwa Bank harus bertanggung jawab karena salah transaksi, dan penerima transfer dana bisa disalahkan.

Kesalahan yang sangat fatal dilakukan pihak bank, tidak dapat terima secara logika, SOP dan menurut peraturan perundang-undangan.

"Kan begini si Bank itu kan seperti buah simalakama, kalau dia pindahkan lagi (dana itu) oleh pegawai bank, harus ada perintah pindah (pimpinan bank) kalau tidak ada tidak bisa. Orang penerima dana malah bertahan karena dapat rejeki nomplok. Karena itu yang bisa salahkan harusnya bank," tutur dia.

Terlebih lagi adalah bank besar semestinya dapat diketahui pada waktu melakukan pengecekan neraca aktiva dan pasiva baik dilakukan harian dan bulanan, mengatur pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah