Kedudukan Pasal 85 Tentang Transfer Dana, Momok Bagi Pemilik Rekening Atau Untungkan Perbankan!

- 29 Oktober 2021, 12:45 WIB
Pengamat Hukum Universitas Negeri Pembangunan Veteran Jakarta DR Beni Harmoni Harefa, SH., LL.M
Pengamat Hukum Universitas Negeri Pembangunan Veteran Jakarta DR Beni Harmoni Harefa, SH., LL.M /Foto: beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Kesalahan transfer dana oleh perbankan kerap terjadi, tak sedikit berujung pada proses hukum, yang kebanyakan menjadi korban sebagai tersangka adalah nasabah atau penerima dana tersebut.

Padahal bisa saja diduga pihak perbankan melakukan kesalahan sistem dalam hal transfer dana, namun lantaran dengan adanya Pasal 85 UU Nomor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal itu pun menjadi senjata sakti yang di pakai pihak perbankan dengan alasan salah transfer.

Sementara pihak bank seperti tidak tersentuh hukum padahal bisa saja sanksi pidana dan perdata mengarah ke pihak perbankan, apabila sistem tidak dilakukan perbaikan atau pembatalan oleh Pihak Bank. Namun, ada dugaan terkadang dibiarkan hingga berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, baru perbankan melakukan pelaporan ke penegak hukum.

Baca Juga: Pengamat: Pasal 85 UU Transfer Dana Tidak Serta Merta Mencari Unsur Kesalahan

Lalu pertanyaannya bagaimanakah kedudukan Pasal 85 UU Nomor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan milik siapakah dana yang telah ditransfer tersebut.

Ahli Hukum Pidana Beni Harmoni Harefa mengatakan bahwa ada unsur-unsur Tindak Pidana pada Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Isinya Pasal 85 itu 'Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil  transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar'.

Unsur pidana 'dengan sengaja menguasai dan mengakui' dikecualikan apabila, pihak penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan atau cross-check kepada pihak Bank terkait dana yang masuk.

"Unsur dengan sengaja yang dimaksud dalam rumusan delik Pasal 85 UU a quo, bahwa antara niat, perbuatan dan akibat harus terwujud," kata Beni Harmoni kepada wartawan, Jakarta, Jumat 29 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah