Pengamat: Pasal 85 UU Transfer Dana Tidak Serta Merta Mencari Unsur Kesalahan

- 28 Oktober 2021, 18:29 WIB
Pengamat Hukum Pidana Universitas Surabaya Dr. Go Lisanawati
Pengamat Hukum Pidana Universitas Surabaya Dr. Go Lisanawati /Foto: doc Go Lisanawati/

BERITA SUBANG - Acapkali bisa saja terjadi kesalahan transfer dana oleh perbankan kepada nasabah atau publik, bahkan bisa berujung kasus hukum jika menilik Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana seolah-olah menjadi senjati sakti bagi perbankan.

Nah, bagaimakah kedudukan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 menurut pandangan pengamat hukum pidana dari Universitas Surabaya.

Ahli Hukum Pidana DR. Go Lisanawati mengatakan mengenai transfer dana, sebenarnya asasnya sederhana, pada hakikatnya harus sama-sama melakukan kehati-hatian.

"Transferkan ada dasar transaksinya, apakah transaksi dasarnya karena pembayaran atas transaksi jual beli, pemberian, pembayaran gaji, pembayaran lain-lainnya, sebagai alas haknya," ujar Go Lisanawati dalam keterangannya kepada media, Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Perbankan Syariah Bidik Kaum Milenial Sebagai Market Size Shariah Digital

Maka kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya itu bahwa semua pihak memang memiliki kewajiban untuk berhati-hati. Pemberi perintah transfer harus melakukan checking yang sangat berhati-hati sebelum melakukan pengiriman.

"Bagi penerima juga harus berhati-hati, apabila memang tidak merasa memiliki transaksi, maka seharusnya menanyakan sumber, dan tidak langsung menggunakan. Karena transfer dana kan juga ada dasar transaksinya. Apakah jual beli, pembayaran gaji, pembayaran sewa menyewa (ada alas hak)," tuturnya.

Dia menghimbau kepada publik juga dituntut untuk memperhatikan dengan sebaik-baiknya. Jadi bila ada yang tidak jelas sumbernya, harus menanyakan asal sumber transfer tersebut.

"Menurut saya, Pasal 85 tidak serta merta diterapkan karena unsur kesalahan yang diminta adalah unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan. Maka yang harus dibuktikan adalah kesengajaannya untuk menguasai dan mengakui dana yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Jadi dana tersebut adalah dana yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah