Salah Transfer Dana ke Nasabah Begini Tanggapan Ahli Hukum Dan YLKI

- 13 Desember 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi. Beredar kabar yang menyebut Bank BRI, BNI, dan Mandiri akan mencairkan uang Rp1,2 juta untuk nasabah, cek faktanya berikut ini.
Ilustrasi. Beredar kabar yang menyebut Bank BRI, BNI, dan Mandiri akan mencairkan uang Rp1,2 juta untuk nasabah, cek faktanya berikut ini. /Dok. Bank Indonesia

BERITA SUBANG - Ahli Hukum yang juga dikenal sebagai penulis buku, Prof M Yahya Harahap, mengatakan bahwa transfer dana adalah peristiwa perdata. Peristiwa ini berawal dari perjanjian yang berlaku antara pihak pengirim dan dengan pihak penyelenggara penerima dana.

"Dalam pasal 5 ayat 1 tegas dikatakan bahwa transfer dana merupakan perjanjian. Prosesnya dimulai dari proses 'over and acceptance'. Jadi ada penawaran dan ada penerimaan," kata Yahya Harahap dalam keterangannya, Jakarta, Senin 13 Desember 2021.

Yahya Harahap yang menulis lebih dari 20 judul buku kerap dipakai penegak hukum itu menambahkan penawaran dilakukan dalam bentuk perintah transfer dana dari pengirim asal yang ditujukan kepada penyelenggara penerima dari penyelenggara pengirim.

Baca Juga: Pasal 85 UU Transfer Dana Sandera Bagi Nasabah! Pengamat: Perbankan Dituntut Profesional Ketika Salah Transfer

Kata dia bentuk adanya persetujuan penyelenggara penerima dalam bentuk akseptasi. Sejak proses akseptasi inilah lahirnya perjanjian antara pengirim asal dengan lembaga penyelenggara penerima dana.

"Apabila perintah pengiriman itu, perintah yang dilakukan si pengirim asal dengan penyelenggara penerima dana memenuhi ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata maka perjanjian berakibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yakni perjanjian mengikat sebagai undang-undang yang tidak dapat ditarik kembali," ucap dia.

Yahya Harahap saat tampil dalam diskusi webinar bersama Indonesian Journalist of Law bertemakan 'Kupas Tuntas Perlindungan Konsumen Dalam UU Transfer Dana' pada Sabtu 11 Desember 2021, menyatakan UU Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, telah disalahpahami dan dijadikan sarana kriminalisasi terhadap nasabah yang tidak bersalah, karena telah menerima transfer dana.

"Padahal, otoritas akseptasi ada pada lembaga penyelenggara penerima dana (Bank), bukan konsumen atau nasabah," tutur dia.

Baca Juga: Kedudukan Pasal 85 Tentang Transfer Dana, Momok Bagi Pemilik Rekening Atau Untungkan Perbankan!

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah