Salah Transfer Dana ke Nasabah, Pakar: Kewajiban Bank Buktikan Perintah Transfer

- 14 Desember 2021, 00:45 WIB
Diskusi webinar Indonesian Journalist of Law terkait Perlindungan Konsumen dalam UU Transfer Dana
Diskusi webinar Indonesian Journalist of Law terkait Perlindungan Konsumen dalam UU Transfer Dana /Foto: Tangkaplayar akun Youtube IJL/

Pada ayat (2) Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.

"Jadi pertanyaan, apakah Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU Transfer Dana dan PBI Transfer Dana sudah diterapkan sesuai. Untuk Kasus Indonesia telah sesuai, untuk kasus uang masuk dari Luar negeri, belum tentu sesuai, khususnya kalau sumber dana tidak terlacak," ujarnya.

Namun demikian kata Batara Simatupang saat tampil dalam diskusi webinar bersama Indonesian Journalist of Law (IJL) bertema 'Kupas Tuntas Perlindungan Konsumen Dalam UU Transfer Dana' pada Sabtu 11 Desember 2021, penyelenggara terlebih dahulu membuktikan kekeliruan transfer tersebut kepada penerima, yaitu dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari pengirim asal dan penerima yang seharusnya menerima dana dimaksud, dan memperbaikinya dalam jangka waktu 2x24 jam.

"Lalu, bagaimana tanggung jawab perbankan selaku pihak yang melakukan kelalaian dalam kasus transfer dana. Bank yang bersangkutan wajib melaksanakan Pasal 57 Ayat 1 dan Ayat 2. Kemudian, memberikan perlindungan bagi nasabah atas tindakan kekeliruan transfer
dana yang dilakukan oleh pihak bank," ungkap Batara Simatupang.

Baca Juga: Pasal 85 UU Transfer Dana Sandera Bagi Nasabah! Pengamat: Perbankan Dituntut Profesional Ketika Salah Transfer

Dia menambahkan apakah UU Transfer Dana sudah memberikan perlindungan
yang memadai kepada nasabah dalam perkara salah Transfer Dana. Terlebih dulu kata dia pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari pengirim asal dan penerima yang seharusnya menerima dana tersebut.

"Iktikad baik berkonsekuensi pada ketiadaan kesalahan sebagai syarat subjektif. Sehingga unsur delik dalam Pasal 85 sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang atau patut diketahui bukan haknya menjadi tidak terpenuhi,” tutur Batara Simatupang.

Sejauh ini, kata Barata, belum menemukan adanya disclosure dari penyelenggara pengirim dan penyelenggara penerima terkait penerapan pasal tersebut. Pun demikian tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut pernah terjadi pada proses transfer dana.

Batara menyebutkan bahwa OJK selaku pihak yang mengawasi dan melindungi perbankan sekaligus, nasabah dapat melakukan kontrol saat terjadi maal function. 

"Sejauh ini belum ada disclousure dari bank terkait kasus salah transfer dana, apakah ini terkait reputasi, ini harus menjadi perhatian," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah