Salah Transfer Dana ke Nasabah, Pakar: Kewajiban Bank Buktikan Perintah Transfer

- 14 Desember 2021, 00:45 WIB
Diskusi webinar Indonesian Journalist of Law terkait Perlindungan Konsumen dalam UU Transfer Dana
Diskusi webinar Indonesian Journalist of Law terkait Perlindungan Konsumen dalam UU Transfer Dana /Foto: Tangkaplayar akun Youtube IJL/

Adhe menambahkan bahwa core dari UU Transfer Dana adalah Hukum Bisnis. Sehingga, saat akan mengaktivasi klausul pidana harus ekstra hati-hati dan merupakan tindakan ultimatum remidium dan ketika ada sanksi pidana, maka pemberlakuannya harus diterapkan secara subsider berdasarkan asas 'The Subsiderity Of Penal Law.'

Sedangkan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan setiap konsumen yang menjadi nasabah bank memiliki hak konsumen yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur, selain juga berhak mendapat jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pelaku penyedia jasa keuangan.

"Ada dana yang masuk ke konsumen atau nasabah dan tidak diketahui dana darimana, konsumen sudah menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa menerima transfer, ini merupakan wujud itikad baik konsumen" ujar Sularsi.

Baca Juga: Pengamat: Pasal 85 UU Transfer Dana Tidak Serta Merta Mencari Unsur Kesalahan

Sularsi menjelaskan, adalah menjadi kewajiban penyedia jasa baik bank atau asuransi untuk menjelaskan kepada konsumen dana tersebut berasal darimana. Sehingga, dalam keadaan konsumen telah memiliki itikad baik maka konsumen tidak patut dipersalahkan selama ada bukti telah melakukan proses pelaporan kepada penyedia jasa atau Bank.

Pada acara diskusi itu, hadir juga ahli hukum dan mantan Hakim Agung Prof Yahya Harahap, selain Batara Simatupang, Sularsi dan Adhe Adhari juga Edward Panggabean selaku Ketua IJL. Acara tersebut dipandu secara apik oleh Fitri Novia Heriani. ***

 

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah