Bank Mandiri Gugat Bareskrim Setelah Titan Menang Atas Praperadilan, Prof Mompang: Tak Efisien

- 8 Oktober 2022, 02:09 WIB
Bank Mandiri Gugat Bareskrim Setelah Titan Menang Atas Praperadilan, Prof Mompang: Tak Efisien
Bank Mandiri Gugat Bareskrim Setelah Titan Menang Atas Praperadilan, Prof Mompang: Tak Efisien /Foto: Edward/mediusnews.com/

BERITA SUBANG - Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Mompang Lycurgus Panggabean mengatakan perkara yang telah di putus dalam peradilan menurutnya tidak ada artinya apalagi mengulangi kembali proses tindak pidana yang sama sehingga tidak efisien dan efektif.

Hal itu menyusul gugatan Bank Mandiri atas terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan atau SP3 oleh Bareskrim Mabes Polri yang pernah digugat PT Titan Infra Energy sekitar bulan Juni 2022 silam di PN Jaksel dalam perkara yang sama.

Meski demikian kata Prof Mompang Panggabean sah tidaknya suatu tindak pidana semua telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun aturan di internal Kepolisian melalui Peraturan Kapolri dan Kepala Bareskrim.

Baca Juga: Bos Besar Judi Online Medan, Apin BK Kembali Kelabui Kapolda Sumut

"Peraturan Kapolri maupun aturan Kabareskrim tentang pengawasan tindak pidana sudah diatur apakah suatu tindak pidana itu dihentikan atau dilanjutkan, tentunya ada mekanisme gelar perkara," ucap Prof Mopang Panggabean dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 7 Oktober 2022.

Atas gugatan itu Prof Mompang Panggabean dalam persidangan menjelaskan bahwa SP3 Kepolisian itu dinilai sah, karena telah dilakukan upaya untuk mengawasi perjalanan penyelidikan dan penyidikan sesua aturan perundangan, seperti KUHAP atau aturan lainnya.

"Apabila suatu perkara di hentikan atau dilanjutkan, tentunya itu merujuk kepada aturan yang ada, apakah sudah sesuai aturan," ujar dia.

Baca Juga: Tegas, Mahfud MD Ingatkan Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dia menegaskan yang harus dicermati dalam peradilan adalah due process of law, mengandung pengertian peradilan yang jujur dan tidak memihak, hakim dalam menjalankan profesinya tidak membeda-bedakan orang.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah