PN Tangerang Sidangkan Kasus Penipuan Investasi Emas Senilai Rp1 Triliun

- 16 Maret 2022, 19:17 WIB
Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas yakni Rasamala Aritonang dari Visi Law Office (tengah) bersama korban penipuan investasi emas usai jalani sidang lanjutan di PN Tangerang.
Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas yakni Rasamala Aritonang dari Visi Law Office (tengah) bersama korban penipuan investasi emas usai jalani sidang lanjutan di PN Tangerang. /

BERITA SUBANG -Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian dengan skema ponzi dalam perdagangan emas yang merugikan sejumlah orang dengan kerugian mencapai Rp1 triliun lebih.

Perkara Pidana Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng telah digelar sejak 15 Desember 2021 dengan terdakwa Budi Hermanto yang merupakan pengusaha jual beli emas di Tangerang Selatan.

Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas Rasamala Aritonang dari Visi Law Office di Tangerang, Rabu 16 Maret 2022, seperti dilansir Antara mengatakan pihaknya mengajukan pemulihan ganti rugi kepada korban sesuai pasal 98 KUHAP tentang restitusi.

Adapun total kerugian yang dialami delapan korban kliennya mencapai Rp53 miliar. Namun jika di akumulasi dengan korban yang mencapai 100 orang maka kerugian ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

 

Ia menuturkan dalam pasal tersebut disebutkan jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

"Kami menuntut adanya ganti rugi kepada klien kami dari sejumlah barang yang telah disita sebab kerugian yang dirasakan begitu besar," kata dia di PN Tangerang.

Sementara kasus penipuan emas ini terjadi berawal dari ajakan terdakwa kepada sejumlah pelaku usaha emas dan perorangan untuk menginvestasikan emas yang ditukar dengan bilyet giro dan bisa di cairkan dalam waktu dua hingga enam bulan kemudian.

Orang yang menginvestasikan emas akan mendapatkan keuntungan dengan nilai yang ditentukan. Kejadian ini terjadi pada 2019 lalu.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x