LPSK Siap Bantu Korban Penipuan Binomo dan Quotex Kembalikan Dana

- 14 Maret 2022, 08:47 WIB
Polisi mulai menyita koleksi mobil dan motor mewah yang dimiliki oleh Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan pada Minggu, 13 Maret 2022
Polisi mulai menyita koleksi mobil dan motor mewah yang dimiliki oleh Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan pada Minggu, 13 Maret 2022 /TikTok.com/@FellanAf_02/

BERITA SUBANG–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  mengatakan, kerugian yang dialami korban kasus penipuan binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.

Menurut Wakil Ketua LPSK Achmadi, ganti rugi tersebut salah satunya bisa dibayarkan, melalui aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Achmadi dalam penjelasan tertulis, Minggu 13 Maret 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Tutupi Pemilik Binomo, Bareskrim: Pelaku Masih di Indonesia

Karena itu, Achmadi menyarankan para para korban untuk melapor ke polisi agar mendapat status hukum. Setelah itu, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.

"Para korban perlu melapor kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," kata Achmadi.

Achmadi menerangkan berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan 'korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi'.

Baca Juga: Hendry Susanto Kabur, Co Founder Fahrenheit Michael Howard Lepas Tanggung Jawab

Menurut Achmadi, LPS punya sejumlah  kewenangan salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi sesuai Pasal 12A ayat 1 huruf j.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x