"Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan. Dengan begitu, keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," ujar Achmadi.
Saat ini, Bareskrim telah menyita sebagian besar aset milik tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Indra Kenz.Nilainyanya mencapai Rp43,5 miliar dari total Rp57,2 miliar
Sementara itu, penyitaan aset milik Doni Salmanan, mulai dilakukan. Kabarnya, Bareskrim Minggu 12 Maret 2022, telah menyita mobil dan sejumlah motor milik afilator Quotex trading tersebut.***